<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebebasan Pers Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/kebebasan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/kebebasan-pers/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2025 08:36:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Kebebasan Pers Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/kebebasan-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua PWI Depok akan Proses Hukum Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Anggotanya</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 08:36:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=91751</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/">Ketua PWI Depok akan Proses Hukum Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Anggotanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman yang diduga dilakukan Oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan di laporkan ke PWI Kota Depok, Rabu (26/11/2025).</p>
<p>Dalam rekaman percakapan tersebut terdengar suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan dari oknum pengacara yang diduga SA yang juga mengaku sebagai wartawan.</p>
<p>Mendengar percakapan tersebut, seluruh wartawan PWI Kota Depok pun marah dan melaporkan hal tersebut ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.</p>
<p>Setelah mendengar rakaman tersebut, Rusdy mengecam keras pembicaraan bernada arogan dari oknum diduga SA terhadap Luki.</p>
<p>&#8220;Arogan sekali, ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Selain itu saya tegaskan tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan dan tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; tegas wartawan senior ini.</p>
<p>Menurut Rusdy aksi premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk ancaman kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum ke saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; terang Rusdy.</p>
<p>Lanjut Rusdy, dalam UU Pers pada Pasal 18 Ayat (2) ditegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>
<p>Dalam UU Pers juga diatur hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.</p>
<p>&#8220;Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah apalagi memaksa memanggil wartawan,&#8221; jelas Rusdy.</p>
<p>Menurut Luki, ia mendapat kiriman somasi dan menolak datang atas surat pemanggilan Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.</p>
<p>&#8220;Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka tak segan PWI Kota Depok akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga segera akan mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini biar tidak menjadi liar tak terkendali yang terus membikin kisruh,&#8221; pungkas Rusdy. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/ketua-pwi-depok-akan-proses-hukum-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-anggotanya/">Ketua PWI Depok akan Proses Hukum Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Anggotanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/beritamoneter.com/wp-content/uploads/2025/10/save-journalist.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>AJI Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/aji-kecam-aksi-petugas-keamanan-kpu-maluku-utara-yang-intimidasi-jurnalis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 10:28:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76074</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU”</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/aji-kecam-aksi-petugas-keamanan-kpu-maluku-utara-yang-intimidasi-jurnalis/">AJI Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em> “Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU”</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>MALUKU UTARA</strong></a> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam sikap sejumlah petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara yang mengintimidasi tiga wartawan saat meliput deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, Selasa, 24 September 2024.</p>
<p>Dugaan intimidasi itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang mengambil gambar kericuhan yang terjadi antar sesama staf KPU Maluku Utara di lokasi deklarasi kampanye damai.</p>
<p>Andri Saputra, jurnalis Antara; dan Muhammad S. Haliun, jurnalis RTV, dibawa ke salah satu ruangan di kantor KPU Maluku Utara oleh seorang petugas. “Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.</p>
<p>Sementara itu, di luar ruangan seorang petugas keamanan KPU juga melarang jurnalis BTv, Sahrudin Nurdin, mengambil video kericuhan antara sesama staf KPU tersebut.</p>
<p>Muhammad S. Haliun mengatakan mulanya terjadi adu mulut antara sesama petugas KPU. Ketika situasi kian memanas dan terjadi adu jotos, seorang petugas keamanan meminta awak media untuk tidak mengambil gambar atau merekam momen tersebut. Namun, teguran itu tidak dihiraukan oleh sebagian para jurnalis yang tetap melanjutkan proses dokumentasi dari jarak sekitar lima meter.</p>
<p>Sekitar lima menit setelah kejadian, Haliun dipanggil dua orang petugas KPU. Mereka bertanya, apakah ada yang mengambil video, dan meminta agar video segera dihapus.</p>
<p>&#8220;’Boleh hapus video tadi?’ kata salah satu petugas itu,tapi saya menolak permintaan itu dan memutuskan untuk keluar dari ruangan tanpa menghapus rekaman,&#8221; kata Muhammad S. Haliun.</p>
<p>Atas sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU Maluku Utara ini, AJI Ternate mendesak KPU Provinsi Maluku sebagai institusi yang mengawal agenda-agenda demokrasi harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, menyebut arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan sangat jelas melanggar Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1).</p>
<p>“Menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata dia.</p>
<p>Dia mendesak agar Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.</p>
<p>AJI Ternate juga mendorong Sekretaris dan Pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara segera memecat seluruh petugas yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan deklarasi kampanye damai di Sofifi.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999,” pesan dia.</p>
<p>Pilihan Editor: Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/aji-kecam-aksi-petugas-keamanan-kpu-maluku-utara-yang-intimidasi-jurnalis/">AJI Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/img.jakpost.net/c/2018/12/21/2018_12_21_61395_1545381375._large.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini Sederet Kontroversi Draf RUU Penyiaran</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/ini-sederet-kontroversi-draf-ruu-penyiaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 03:24:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68806</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berikut daftar pasal Kontroversial di draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/ini-sederet-kontroversi-draf-ruu-penyiaran/">Ini Sederet Kontroversi Draf RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Draf revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai kritik dari berbagai pihak.</p>
<p>Bahkan Dewan Pers menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.</p>
<p>RUU ini sendiri dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.</p>
<p>Salah satu poin yang ditolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.</p>
<p>&#8220;Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,&#8221; kata Budi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5).</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan berkonsultasi dengan pers agar usulan norma itu bisa berjalan dengan baik.</p>
<p>Dasco mengaku sejumlah anggota DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.</p>
<p>Berikut daftar pasal Kontroversial di draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.</p>
<h3>Pasal 8A Ayat (1) huruf q</h3>
<p>Disebutkan KPU dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.</p>
<p>Klausul ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.</p>
<h3>Pasal 50B Ayat (2) huruf c</h3>
<p>Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.</p>
<p>Pada Ayat (2) disebutkan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai&#8230; (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.</p>
<h3>Pasal 50B Ayat (2) huruf k</h3>
<p>Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.</p>
<h3>Pasal 51E</h3>
<p>Pada pasal ini disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/ini-sederet-kontroversi-draf-ruu-penyiaran/">Ini Sederet Kontroversi Draf RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/www.gentaandalas.com/wp-content/uploads/2023/05/opini-kebebasan-pers.png?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
