<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia Airlines &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/indonesia-airlines/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jul 2025 04:34:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Indonesia Airlines &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Maskapai Indonesia Airlines Belum Punya Izin Terbang di Wilayah RI</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/maskapai-indonesia-airlines-belum-punya-izin-terbang-di-wilayah-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 04:34:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Airlines]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=89844</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan PT Indonesia Airlines Holding...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan di Indonesia.</p>
<p>Mereka menyebut status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum terverifikasi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengoperasikan layanan angkutan udara.</p>
<p>Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, data dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, terutama dokumen rencana usaha.</p>
<p>&#8220;Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,&#8221; jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).</p>
<p>Ia menjelaskan ketentuan mengenai pendirian usaha angkutan udara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.</p>
<p>Berdasarkan regulasi tersebut, badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Keduanya dinyatakan berlaku hanya jika seluruh persyaratan telah diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.</p>
<h3>Tahapan Verifikasi yang Harus Dilalui</h3>
<p>Salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi adalah penyampaian Rencana Usaha jangka menengah lima tahun. Dokumen tersebut harus disampaikan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS dan memuat berbagai aspek seperti rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute penerbangan, kebutuhan SDM, kemampuan keuangan, dan pendukung lainnya.</p>
<p>Untuk pengajuan izin angkutan udara niaga berjadwal, pemohon minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Jika mengajukan izin untuk dua jenis usaha, jumlah pesawat harus disesuaikan.</p>
<p>Setelah seluruh dokumen lengkap dan diverifikasi, status Sertifikat Standar akan menjadi terverifikasi. Selanjutnya, maskapai dapat memulai proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang meliputi evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi.</p>
<p>Jika AOC telah diterbitkan, maskapai bisa mengajukan izin rute dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 dan PM 30 Tahun 2021.</p>
<h3>Sikap Kemenhub</h3>
<p>DJPU menegaskan proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kesiapan operasional.</p>
<p>Oleh karena itu, publikasi informasi mengenai operasional maskapai sebelum semua tahapan dilalui berisiko menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Perlu diluruskan informasi publik yang menyebutkan Indonesia Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan atas nama Indonesia Airlines Holding. Ini merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,&#8221; tulis Kemenhub dalam pernyataan resminya.</p>
<p>Kemenhub menyatakan tetap membuka ruang bagi pendirian maskapai baru, asalkan seluruh proses dijalankan sesuai aturan.</p>
<p>&#8220;Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,&#8221; pungkas Lukman.</p>
<p>Indonesia Airlines sempat membuat gaduh dunia penerbangan tanah air pada Maret 2025 lalu.</p>
<p>Ada pihak bernama Calypte Holding Pte. Ltd mengaku bersiap mengudara di bawah bendera PT Indonesia Airlines Group.</p>
<p>Calypte adalah perusahaan Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Namun, Bos Indonesia Airlines Iskandar disebut-sebut sebagai orang kelahiran Aceh.</p>
<p>Ia lahir di Bireuen, Aceh pada 7 April 1983 dan memulai karier di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias setelah tsunami melanda wilayah tersebut.</p>
<p>Iskandar kemudian bergabung dengan PT PLN (Persero) pada 2006-2009, sebelum beralih ke sektor perbankan dan asuransi.</p>
<p>Pada 2015, ia kembali terjun ke proyek-proyek kelistrikan di Indonesia, dan kemudian mendirikan Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berbasis di Singapura.</p>
<p>Calypte disebut sebagai induk dari Indonesia Airlines. Iskandar, selain sebagai pendiri, juga menjabat sebagai Executive Chairman perusahaan tersebut.</p>
<p>Namun pada Mei lalu, Kementerian Perhubungan menyebut informasi bahwa Indonesia Airlines akan mengudara sebagai hoaks. Pasalnya, setelah membuat heboh dunia penerbangan tanah air, Indonesia Airlines tidak juga mengurus syarat terbang.</p>
<p>&#8220;Gak ada kelanjutannya, enggak ada. Hoaks! Ngapain kita tanggapi? Sudah hoaks itu, gak jelas!&#8221; tegas Lukman F. Laisa usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (22/5).</p>
<p>&#8220;Enggak ada aplikasi juga (dari Indonesia Airlines ke Kementerian Perhubungan), gak ada pengajuan (izin),&#8221; sambungnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/dialeksis.com/images/web/2025/03/Screenshot_20250310_194344_Instagram-e1741611424935.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Bukan Maskapai Singapura, Seno Adjie: Indonesia Airlines Berdiri sejak 1999</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/bukan-maskapai-singapura-seno-adjie-indonesia-airlines-berdiri-sejak-1999/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 12:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Airlines]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=79268</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Maskapai penerbangan Indonesia Airlines akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik setelah perusahaan yang mengatasnamakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Maskapai penerbangan Indonesia Airlines akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik setelah perusahaan yang mengatasnamakan Maskapai penerbangan asal Singapura Calypte Holding Pte Ltd melalui anak usahanya, PT Indonesia Airlines Group (INA) resmi mengantongi izin terbang sejak Jumat peka lalu, 7 Maret 2025.</p>
<p>Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) INA sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Iskandar. Meski dia mengatakan INA sebagai maskapai komersial pertama di Indonesia yang hanya melakukan penerbangan internasional.</p>
<p>Melalui keterangan Iskandar di LinkedIn Indonesia Airlines, yang dikutip Ahad, 9 Maret 2025, dia menyebut perencanaan bisnis dan hasil studi kelayakan yang telah disusun, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional.</p>
<p>Dikonfirmasi Direktur Utama PT. Indonesian Airlines Aviapatria Seno Adjie yang menjabat sejak tahun 2005 lalu membantah bahwa Indonesian Arlines berdiri bukan tahun 2022 yang diramaikan oleh Iskandar.</p>
<p>Sebagai salah satu dewan pembina FWJ Indonesia, Seno Adjie yang juga didampingi KGPH Eko GP MM menegaskan bahwa Maskapai Indonesian Airlines telah berdiri sejak tahun 1999 dan mulai beroperasi Maret 2001.</p>
<p>&#8220;Pada September 1999, kami memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penerbangan berjadwal di 46 rute. Perusahaan ini dulunya juga dimiliki oleh investor perorangan (75%) dan Rudy Setyopurnomo (25%), Presiden Direktur maskapai ini.,&#8221; kata Seno Adjie dikantornya, Jalan Hos Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-79268 wp-image-84461" src="https://res.cloudinary.com/dpqg36bu1/images/v1742213243/WhatsApp-Image-2025-03-17-at-19.00.23_d2f27b63/WhatsApp-Image-2025-03-17-at-19.00.23_d2f27b63.jpg?_i=AA" alt="" width="1010" height="555" /></p>
<p>Lebih rinci, dia juga mengatakan Indonesian Airlines menghentikan operasinya pada tahun 2003. Setelah itu kantor pusatnya digabungkan dengan Garuda Indonesia.</p>
<p>&#8220;Pada tahun 2004 saat itu era Presiden SBY dan melalui tangan almarhum Taufik Kemas, saya  mendapatkan hak untuk kembali melanjutkan maskapai Indonesian Airlines. Bahkan sampai sekarang saya masih menjabat sebagat Direktur Utama PT. Indonesian Airlines Aviapatria. Perusahaan itu tidak pernah diserahkan ke oranglain,&#8221; jelas Seno Adjie</p>
<p>Dia melihat sosok Iskandar sebagai anak muda Indonesia asal Aceh yang berbakat dan potensial, namun dia tidak teliti dalam melakukan kajian bisnis maskapai penerbangan. Menurutnya kecerobohan itu akan menjadikannya dalam posisi yang tidak menguntungkan bagi Iskandar.</p>
<p>&#8220;Melalui pengacara, kami sudah layangkan somasi ke Chief Executive Officer (CEO) INA sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Iskandar. Mengingat nama maskapai yang dipakainya memiliki kemiripan dan kesamaan dengan legal standing Indonesian Airlines milik kami, jelas itu sangat mengganggu investor dan segala bentuk administrasi penerbangan kami.,&#8221; ungkap Seno.</p>
<p>Hebohnya dunia penerbangan Indonesia dengan munculnya maskapai yang baru bernama Indonesia Airlines tentunya menjadi pro kontra informasi dan komunikasi di Indonesia, Manca Negara bahkan dunia.</p>
<p>Maskapai ini ternyata berbasis di Singapura dan belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu.</p>
<p>Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.</p>
<p>“Dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,&#8221; ujar Khusnu.</p>
<p>Dia juga mnejelaskan setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai peraturan yang berlaku. []</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/intensplus.com/wp-content/uploads/2025/03/Indonesia-Airlands-1.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
