<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GAPTA &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/gapta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Sep 2024 00:03:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>GAPTA &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>2 Pengurus Masjid Al Birru Dikriminalisasi Hukum, Pengacara: Kita Prapidkan</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/2-pengurus-masjid-al-birru-dikriminalisasi-hukum-pengacara-kita-prapidkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Sep 2024 00:03:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[GAPTA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75987</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Dua (2) orang yang diketahui sebagai pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diduga mengalami...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">JAKARTA</a></strong> &#8211; Dua (2) orang yang diketahui sebagai pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diduga mengalami kriminalisasi <a href="https://majalahekonomi.com/diduga-pungli-berjamaah-sudinhub-jakpus-mencapai-miliaran-rupiah/">hukum</a>. Hal itu dikatakan Richard William yang diketahui sebagai salah satu pendiri <a href="https://majalahekonomi.com/pengacara-slamet-effendy-pertanyakan-status-putusan-salah-ketik-majelis-hakim-pn-jakarta-pusat/">FWJ Indonesia</a> dan juga Pengacara Gapta Law Firm melalui keterangan Pers nya di Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).</p>
<p>Menurutnya insiden yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu merupakan undangan ketua DKM Masjid Al Birru terhadap (IS) dan (BY) untuk mengklarifikasi serta meminta IS dan BY segera membongkar kembali awuning garasi mobil pribadi IS dihalaman Masjid Al Birru.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan surat DKM memang tanggal itu undangan buat mereka membongkar sendiri awuning garasi mobil Sdr IS, karena itu bukan area / lahan pribadinya, melainkan lahan Masjid Al Birru yang diperuntukan untuk kepentingan umat. &#8220;Kata Richard.</p>
<p>Namun pada kenyataannya, IS dan BY malah mendatangi Masjid dengan pengawalan oranglain yang diduga sekelompok preman bayaran guna memancing emosi pengurus Masjid Al Birru dan warga setempat. Ironinya, adu argumentasipun terjadi hingga saling dorong mendorong.</p>
<p>&#8220;Persoalan munculnya laporan IS tehadap klien kami, yakni dua orang pengurus Masjid Al Birru itu karena Sdr. IS terjatuh dan bukan karena didorong, melainkan kesenggol sehingga sikut Sdr. IS terluka gores. &#8220;Ucap Richard.</p>
<p>Lebih rinci dia menjelaskan bahwa insiden itu bukanlah perkara hukum Pasal 170 KUHP, dan juga tidak mengarah ke Pasal lainnya.</p>
<p>&#8216;Ini sangat aneh dan lucu. Penyidik Polsek Jagakarsa kok bisa langsung menerima pelaporan dari Sdr. IS. Padahal kalau kita lihat dan pelajari, itu tidak ada mens rea atau kesengajaan klien kami dengan niat melakukan hal yang melanggar hukum.</p>
<p>Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, penyidik Polsek Jagakarsa telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/195/IV/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2024 dengan telak tanpa dugaan di LP tersebut ditulis penyidik Pasal 170 KUHP pasal tunggal).</p>
<p>&#8220;Di SP2HP dalam undangan klarifikasi jelas loh itu penyidik menulis Pasal tunggal 170 KUHP tanpa adanya jungto Pasal lainnya. Namun kok tiba-tiba klien kami dikirimkan surat panggilan pertama dengan Nomor SP.Gil/46/IX/2024/Sek. Karsa. Dan anehnya berubah Pasal menjadi 351 ayat (1) serta adanya beda nomor LP, yang semula LP/B/195/IV/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya menjadi LP/B/195/V/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama. &#8220;Kritik Richard.</p>
<p>Bahkan kata Richard, dalam surat panggilan itu menjadi bias dikarenakan informasi yang diterima bahwa Polsek Jagakarsa telah melakukan gelar perkara 2 kali, yang pertama di Polres Metro Jakarta Selatan dan yang kedua di Polsek Jagakarsa.</p>
<p>&#8220;Sudah sangat keliru itu penyidik Polseknya. Gelar perkara itu kan menentukan status hukum terlapor, jika memang tidak terpenuhi unsurnya, seharusnya mereka langsung menerbitkan SP3 dan bukan merubah Pasal lalu mengirimkan panggilan pertama ke klien kami. Yang lucunya, malah penyidik tidak mengirimkan SPDP setelah gelar perkara itu. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Terkait SPDP, richard menjelaskan, dirinya baru diberikan hari ini, Senin (23/9/2024) oleh penyidik setelah dia mendatangi Polsek Jagakarsa untuk pertanyakan status hukum kliennya.</p>
<p>&#8220;Penyidik Polsek ini benar-benar ajaib, dalam surat SPDP yang diberikan tadi tertanggal 18 September 2024, lalu sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kami yang langsung mendatangi rumah klien kami dengan tanggal yang sama, yakni 18 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.</p>
<p>Padahal lanjut Richard, setelah penyidik melakukan gelar perkara, seharusnya SPDP diterbitkan terlebih dahulu, kemudian batas waktu 7 hari baru penyidik menerbitkan surat panggilan pertama atas hasil gelar perkara dengan object diri terlapor.</p>
<p>&#8220;Tadi itu kami juga tidak tau karena banyak jama&#8217;ah dan pengurus Masjid Al Birru juga mendatangi Polsek Jagakarsa atas kepentingan yang sama. Kalau mereka itu meminta penyidik melakukan SP3 atas laporan Sdr. IS dengan tuduhan terhadap dua orang pengurus Masjidnya dikenakan Pasal 170 KUHP. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Richard mengatakan, ketua DKM bersama para pengurus dan jama&#8217;ah Masjid Al Birru sangat menginginkan penyidik menindaktegas Sdr. IS yang melaporkan 2 orang pengurusnya, mengingat Sdr. IS (Pelapor) itulah yang sebenarnya melakukan pemanfaatan lahan masjid untuk kepentingan pribadinya, provokasi dan akhirnya memicu keonaran.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya permasalahan itu bukan pengeroyokan ataupun penganiayaan, karena Sdr. IS sebagai Pelapor memang kami undang untuk datang ke Masjid dalam rangka membongkar kanopi parkiran mobil pribadinya di halaman Masjid Al Birru. &#8220;Jelas Adi saat ditemui awak media paska keluar dari kantor polsek Jagakarsa.</p>
<p>Atas peristiwa ketidak profesionalan penyidik Polsek Jagakarsa, maka Richard William akan melakukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Serta mendesak Propam Polda Metro Jaya untuk turun dan memeriksa para oknum penyidik Polsek Jagakarsa. &#8220;Pintanya.</p>
<p>Dalam hal ini, jelas Richard, ada 3 penyidik Polsek Jagakarsa yang akan dilaporkannya, yakni Panit, Kanit dan Kapolseknya.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/pengacara-gapta-bongkar-praktek-sidang-fiktif-di-mahkamah-agung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2024 13:38:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[GAPTA]]></category>
		<category><![CDATA[Richard William]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75599</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, dalam siaran pressnya membenarkan telah menggugat 6 hakim &lt; ke Pengadilan Negeri (PN) <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> Pusat.</p>
<p>&#8220;Benar, kami telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024, tanggal 17 September 2024 terhadap 6 (enam) Hakim Agung yang menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. &#8220;Kata Richard di PN <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakpus</a>, Selasa (17/9/2024).</p>
<p>Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.</p>
<p>Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri <a href="https://majalahekonomi.com/kungfu-live-seafood-buka-cabang-ke-3-di-bekasi/">Bekasi</a>, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.</p>
<p>&#8220;Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. &#8220;Jelasnya.</p>
<p>Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena &#8211; mena.</p>
<p>&#8220;Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. &#8220;Jelas Richard.</p>
<p>Menurut Richard gugatan yang dilayangkannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya Richard William yang bertindak selaku kuasa hukum dari terpidana korban kriminalisasi hukum itu melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>&#8220;Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.</p>
<p>&#8220;Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. &#8220;Ucap dia.</p>
<p>Berdasarkan fakta &#8211; fakta yang dimilikinya, Richard berharap gugatan yang dilakukannya di PN Jakarta Pusat agar mendapatkan pencapaian ril dalam penanganan perkara dan persidangan di Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi agar benar &#8211; benar dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi.</p>
<p>&#8220;Sidang terbuka dilaksanakan untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik. Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari Para Oknum Hakimnya, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud. &#8220;Ulas Richard.</p>
<p>Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak &#8211; pihak terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. &#8220;Pungkasnya.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
