<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR RI &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Sep 2024 09:39:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>DPR RI &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tia Rahmania Baru Terima Surat Pemecatan PDIP 3 Hari Setelah Diganti</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/tia-rahmania-baru-terima-surat-pemecatan-pdip-3-hari-setelah-diganti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 09:39:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Tia Rahmania]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76193</guid>

					<description><![CDATA[Menang tapi gagal masuk Senayan, Tia diganti oleh Bonnie Triyana, caleg peraih suara terbanyak kedua di dapil Banten 1]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Menang tapi gagal masuk Senayan, Tia diganti oleh Bonnie Triyana, caleg peraih suara terbanyak kedua di dapil Banten 1</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, baru menerima surat pemecatan dirinya tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum resmi mengganti Tia sebagai caleg terpilih Pemilu 2024 di daerah pemilihan Banten 1.</p>
<p>Tia diganti oleh Bonnie Triyana, caleg peraih suara terbanyak kedua di dapil Banten 1.</p>
<p>&#8220;Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada Senin malam. Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari Kamis,&#8221; kata Jupryanto Purba, pengacara Tia Rahmania, lewat keterangan tertulis, Kamis malam, 26 Maret 2024.</p>
<p>Sesuai dengan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024, partai memberhentikan Tia sebagai anggota karena menolak dan membangkang putusan Mahkamah Partai atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu 2024.</p>
<p>PDI Perjuangan menilai pembangkangan itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.</p>
<p>Surat Keputusan Nomor 1596 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024.</p>
<p>Berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024 calon anggota legislatif di dapil Banten 1, Tia memperoleh 37.359 suara sah. Sedangkan Bonnie meraih 36.516 suara. PDIP pun mendapat satu jatah kursi DPR di dapil Banten 1.</p>
<p>Bonnie tidak menerima hasil pemilu tersebut. Ia lantas melaporkan Tia bersama delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Tia dituduh mencuri perolehan suara sah partai.</p>
<p>Putusan Bawaslu Banten atas laporan tersebut terbit pada akhir Mei 2024. Bawaslu menyatakan PPK di dua kabupaten tersebut terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara.</p>
<p>Meski mereka terbukti bersalah, Bawaslu tidak menangani hasil pemilu karena sudah menjadi obyek perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Bonnie tidak mengadukan persoalan dugaan penggelembungan suara Tia ini ke Mahkamah Konstitusi. Ia justru mengadukannya ke Mahkamah PDIP.</p>
<p>Putusan Mahkamah PDIP menyatakan Tia terbukti mengalihkan suara partai menjadi perolehan suaranya, sehingga ia dipecat dari keanggotaan partai.</p>
<p>Jupryanto Purba mengatakan PDIP tidak langsung menyampaikan surat pemecatan tersebut kepada Tia. Sehingga ia menduga ada keinginan untuk menjatuhkan Tia menjelang pelantikan anggota DPR 2024-2029 terpilih pada awal Oktober mendatang</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j8hdmdvy3czceafkccs5w52f.png?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Belum Juga Dilantik, Sejumlah Caleg Terpilih DPR RI Malah Diganti</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/belum-juga-dilantik-sejumlah-caleg-terpilih-dpr-ri-malah-diganti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 01:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Terpilih]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75929</guid>

					<description><![CDATA[KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em> KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Belum lagi resmi dilantik pada 1 Oktober mendatang, sejumlah caleg terpilih dalam Pileg 2024 malah diganti dengan kader lain dari partainya.</p>
<p>Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik, KPU dapat menyetujui permohonan partai politik untuk penggantian caleg terpilih karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</p>
<p>&#8220;Partai politik merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang (UU) Pemilu, kemudian menyampaikan surat kepada KPU, lalu KPU melakukan klarifikasi,&#8221; katanya seperti dilansir Tempo.co, Senin (23/9).</p>
<p>Idham juga mengatakan, KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024. Permohonan itu, kata dia, datang dari hampir semua partai yang lolos ke Senayan.</p>
<p>&#8220;Ada dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat. Kemarin itu kalau tidak salah ada 27,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur empat kriteria yang memungkinkan caleg terpilih bisa diganti. Mulai dari meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, hingga diputus pengadilan atas tindak pidana.</p>
<p>Permohonan penggantian caleg, kata dia, diajukan oleh partai politik pengusung yang bersangkutan melalui surat. Surat itulah kemudian yang diproses oleh KPU.</p>
<p>&#8220;Berkaitan dengan surat-surat partai itu, selama disampaikan ke kami, ya kami sudah pasti terima. Komunikasi kami dengan partai bagus, tidak ada informasi yang terdistorsi,&#8221; ujar Idham.</p>
<p>Dia mengatakan, permohonan penggantian itu bisa jadi juga karena Caleg yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika penggantian caleg itu karena dia mengundurkan diri atas permintaan partai, kata Idham itu merupakan persoalan di ranah internal.</p>
<p>&#8220;Kami tidak bisa komentari. Yang jelas, dalam melakukan penggantian calon anggota DPR terpilih, kami merujuk pada peraturan yang berlaku.&#8221;</p>
<p>Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Puadi menjelaskan, caleg terpilih hanya bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.</p>
<p>Puadi mengatakan, ada tiga keadaan di mana seorang calon terpilih bisa dikatakan tak lagi memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pertama, terbukti masih berstatus sebagai kepala daerah, kepala desa atau perangkat desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara, dan/atau milik daerah, atau badan lain yang sumber anggarannya dari negara.</p>
<p>Kedua, jika calon tersebut berstatus sebagai terpidana, kecuali yang tidak menjalani pidana penjara.</p>
<p>Ketiga, jika calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai yang mengusungnya. Artinya, kata dia, terbuka ruang bagi partai politik untuk meminta calon terpilih mundur atau mengundurkan diri. &#8220;Sepanjang alasannya dapat dibenarkan secara hukum dan menurut penalaran yang wajar.&#8221;</p>
<p>Namun, kata Puadi, kerangka hukum mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk memberhentikan calon terpilih atau untuk mundur dari partai masih abu-abu.</p>
<p>&#8220;Harus diakui tidak ditemukan kerangka hukum yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, serta alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara hukum bagi calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan,&#8221; kata dia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/ipc.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Gedung-DPR..jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR Tetapkan Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dpr-tetapkan-gelar-pilkada-ulang-jika-kotak-kosong-menang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 02:22:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Ulang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75301</guid>

					<description><![CDATA[KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati, pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dihelat pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.</p>
<p>Hal itu terjadi lantaran ada puluhan daerah menyelenggarakan calon tunggal melawan kotak kosong. Karena itu, jika kotak kosong menang maka digelar pemilihan ulang dengan kandidat lainnya.</p>
<p>&#8220;Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,&#8221; kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2024).</p>
<p>Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. &#8220;Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.</p>
<p><strong>Berikut calon tunggal dalam Pilkada 2024:</strong></p>
<p>Provinsi: Papua Barat</p>
<p>Kabupaten/kota: Aceh &#8211; Aceh Utara &#8211; Aceh Taming</p>
<p>Sumatra Utara &#8211; Tapanuli Tengah &#8211; Asahan &#8211; Pakpak Bharat &#8211; Serdang Berdagai &#8211; Labuhanbatu Utara &#8211; Nias Utara</p>
<p>Sumaera Barat &#8211; Dharmasraya</p>
<p>Jambi &#8211; Batanghari</p>
<p>Sumatera Selatan &#8211; Ogan Ilir &#8211; Empat Lawang</p>
<p>Bengkulu &#8211; Bengkulu Utara</p>
<p>Lampung &#8211; Lampung Barat &#8211; Lampung Timur &#8211; Tulang Bawang Barat</p>
<p>Kepulauan Bangka Belitung &#8211; Bangka &#8211; Bangka Selatan &#8211; Kota Pangkal Pinang</p>
<p>Kepulauan Riau &#8211; Bintan</p>
<p>Jawa Barat &#8211; Ciamis</p>
<p>Jawa Tengah &#8211; Banyumas &#8211; Sukoharjo &#8211; Brebes</p>
<p>Jawa Timur &#8211; Trenggalek &#8211; Ngawi &#8211; Gresik &#8211; Kota Pasuruan &#8211; Kota Surabaya</p>
<p>Kalimantan Barat &#8211; Bengkayang</p>
<p>Kalimantan Selatan &#8211; Tanah Bumbu &#8211; Balangan</p>
<p>Kalimantan Timur &#8211; Kota Samarinda</p>
<p>Kalimantan Utara &#8211; Malinau &#8211; Kota Tarakan</p>
<p>Sulawesi Selatan &#8211; Maros</p>
<p>Sulawesi Tenggara &#8211; Muna Barat</p>
<p>Sulawesi Barat &#8211; Pasangkayu</p>
<p>Papua Barat &#8211; Manokwari &#8211; Kaimana</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcQTSXKKGQ4uY2Ut-hF9VUP9tzebiBSM2JMEVQ&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR Bakal Tunduk Putusan MK Jika&#8230;.</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dpr-bakal-tunduk-putusan-mk-jika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 08:11:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74099</guid>

					<description><![CDATA[Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.</p>
<p>&#8220;Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,&#8221; kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).</p>
<p>Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.</p>
<p>Dasco menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.</p>
<p>Pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.</p>
<p>Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.</p>
<p>Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/images.bisnis.com/thumb/posts/2024/08/22/1793111/sufmi_dasco_dpr_1724294756.jpg?w=450&#038;h=237&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anulir Putusan MK, Akankah Wakil Rakyat Mendengar Tuntutan Rakyat?</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/anulir-putusan-mk-akankah-wakil-rakyat-mendengar-tuntutan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 01:30:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74065</guid>

					<description><![CDATA[DPR secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>DPR secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024.</p>
<p>DPR langsung menggelar rapat Baleg dimulai Rabu (21/8) sejak pukul 10.00 WIB. Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.</p>
<p>Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.</p>
<p>Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB. Artinya, revisi UU ini hanya butuh waktu tujuh jam untuk disepakati ditingkat Baleg.</p>
<p>Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.</p>
<p>Syarat usia minimal calon kepala daerah sebesar 30 tahun untuk level calon gubernur dan 25 tahun untuk level calon bupati/wali kota juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Hal ini bertolak belakang dengan keputusan MK yang dibuat pada Selasa (22/8). Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.</p>
<p>Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).</p>
<p>Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.</p>
<p>Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.</p>
<p>DPR pun menjadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada ini menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (22/8) pagi ini.</p>
<p>Kontroversi yang dibuat DPR ini membuat banyak elemen masyarakat marah. Desakan menolak RUU Pilkada pun makin menguat baru-baru ini.</p>
<p>Kemudian muncul pertanyaan apakah DPR akan mendengarkan suara penolakan rakyat untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada di Rapat Paripurna hari ini?</p>
<h3>Anggota DPR cuma operator bos besar</h3>
<p>Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga DPR akan jalan terus mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini tanpa mendengarkan aspirasi penolakan dari masyarakat.</p>
<p>Terlebih lagi, ia melihat delapan partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus di Baleg DPR makin solid tak bisa dibendung.</p>
<p>&#8220;Saya kira sih sudah telanjur ya, pasti agendanya mau langsung disahkan. Jika lihat kekompakan delapan fraksi di Baleg kemarin, rasanya mereka sulit dibendung lagi, karena mereka sesungguhnya hanya operator saja,&#8221; kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8) malam.</p>
<p>Lucius menilai mekanisme rapat paripurna DPR harus dibicarakan terlebih dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Sementara pimpinan Bamus merupakan para pimpinan DPR itu sendiri. Berarti, akan ada peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR di forum Bamus ini.</p>
<p>Ia menilai jika Puan masih berpengaruh sebagai Ketua DPR, seharusnya bisa menahan agenda paripurna Pengesahan RUU Pilkada ini. Terlebih, PDIP sebagai partai yang menaungi Puan telah menolak RUU Pilkada untuk disahkan.</p>
<p>&#8220;Kalau tak menahan, minimal atau mengulur-ulur lah,&#8221; kata dia.</p>
<p>Lucius menilai pembahasan kilat Baleg DPR ini nampaknya juga dilakukan sebagai taktik untuk menghindari aspirasi dan partisipasi publik. Hal ini sangat telanjang dipertontonkan DPR dan Pemerintah di ruang rapat Baleg pada pengesahan di tingkat I kemarin.</p>
<p>&#8220;Kalau bos besar sudah perintahkan, sebagai operator emang bisa apa? itulah kenapa DPR ini menjadi nampak rendah sekali ketika hanya bekerja atas pesanan pihak lain,&#8221; tambahnya.</p>
<h3>Menabrak konstitusi, bisa impeachment</h3>
<p>Di sisi lain, Lucius berpendapat revisi UU Pilkada pada Pasal 40 dan syarat usia yang dilakukan oleh Baleg DPR telah menabrak konstitusi.</p>
<p>Baginya, melawan konstitusi merupakan kesalahan besar dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia. Presiden, lanjutnya, bisa mendapat impeachment kalau terbukti melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.</p>
<p>&#8220;Begitu juga seharusnya DPR, walau mungkin bukan impeachment yang akan dilakukan, tetapi ya mungkin perlawanan langsung melalui demonstrasi harus dilakukan,&#8221; kata Lucius.</p>
<p>Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai desakan publik yang menolak RUU Pilkada ini makin menguat dan alasannya lebih konstitusional. Karenanya, ia berharap pemerintah dan DPR tak main-main dengan RUU Pilkada yang penuh kontroversi ini.</p>
<p>&#8220;Itu tidak ada urgensi untuk mengubah undang-undang Atau membuat sebuah aturan baru [soal Pilkada],&#8221; kata Kaka kepada CNNIndonesia.com.</p>
<h3>Publik tak percaya lagi DPR</h3>
<p>Kaka berpandangan DPR tak seharusnya membuat RUU Pilkada dengan norma yang bertentangan dengan isi dari putusan MK. Jika ini dipaksakan, maka sudah sepatutnya RUU Pilkada dihentikan.</p>
<p>Jika dilanjutkan, ia khawatir DPR akan merusak iklim demokrasi dan menjadi gesekan antarwarga.</p>
<p>&#8220;Karena publik akan tidak percaya pada pemerintahan dan DPR yang seperti itu. Dan sudah terlalu jauh DPR dan pemerintah ini bermain-main dengan demokrasi dalam pemilu kemarin. dan sekarang akan dipraktekkan di pemilihan atau pilkada. Saya pikir ini sudah sulit percaya lagi nanti oleh publik ya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sumber: CNN Indonesia</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcRfq0FJY5lQWpp8TB3AWQSoRasKKjcQAc5uzA&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Bakal Bentuk Pansus</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/masalah-haji-terus-berulang-timwas-haji-dpr-bakal-bentuk-pansus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2024 01:46:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69893</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (Pansus)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) haji setelah kembali dari Mekkah dan Madinah. Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak masalah yang terus berulang dalam pelaksanaan haji setiap tahunnya.</p>
<p>Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan menunjukkan sejumlah kendala yang dihadapi jemaah haji Indonesia. Masalah-masalah tersebut ditemukan di berbagai prosesi haji, khususnya di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).</p>
<p>&#8220;Setiap tahun masalah yang sama terus berulang. Kami menemukan banyak kendala dalam prosesi haji di Armuzna. Oleh karena itu, Pansus Haji harus segera dibentuk setelah kami kembali,&#8221; kata Selly di sela-sela pemantauan Timwas Haji DPR RI di Mina, Minggu malam waktu Arab Saudi (16/06/2024).</p>
<p>Selly menjelaskan bahwa Pansus Haji tidak hanya akan mengevaluasi penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama, tetapi juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, BPKH memegang tanggung jawab besar terkait pengelolaan dana jemaah haji.</p>
<p>&#8220;Pansus ini sangat penting untuk segera dibentuk karena masalah ini terus berulang setiap tahun, terutama oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama. Selain itu, pihak terkait seperti BPKH juga harus dievaluasi karena mereka bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan jemaah. Transparansi sangat diperlukan agar jemaah mengetahui status dana mereka,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam pemantauan di Mina, Timwas Haji DPR RI menemukan beberapa masalah serius dalam pelayanan jemaah haji Indonesia. Selly mencontohkan, banyak tenda yang penuh sesak karena melebihi kapasitas, pendingin ruangan yang tidak berfungsi, konsumsi jemaah yang tidak sesuai, serta kurangnya fasilitas kamar mandi.</p>
<p>&#8220;Pelayanan yang tidak maksimal ini sangat merugikan jemaah. Kita melihat banyak tenda yang penuh sesak, pendingin ruangan yang tidak berfungsi, makanan yang tidak sesuai, dan kamar mandi yang jauh dari mencukupi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pembentukan Pansus Haji diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan perbaikan menyeluruh terhadap berbagai masalah yang dihadapi jemaah haji Indonesia setiap tahunnya. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan lancar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/17/1000255621.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Timwas Haji DPR: Tak Sesuai Maktab, Tenda Jemaah Haji RI Banyak yang Terusir</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/timwas-haji-dpr-tak-sesuai-maktab-tenda-jemaah-haji-ri-banyak-yang-terusir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2024 01:44:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69890</guid>

					<description><![CDATA[Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan haji tahun 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk penempatan tenda jemaah haji Indonesia yang tidak sesuai dengan maktab yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Timwas Haji sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Amania, di Mina Arab Saudi.</p>
<p>Ina mengungkapkan bahwa selama pengawasan di Mina, banyak ditemukan tenda jemaah yang tidak sesuai dengan maktab yang tercantum dalam surat penempatan. &#8220;Banyak ditemukan ketika kami pengawasan di Mina, tenda-tenda itu tidak sesuai dengan maktab yang disuratkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Akibat dari penempatan yang tidak sesuai tersebut, banyak jemaah yang harus meninggalkan tenda karena hak-haknya tidak terpenuhi. Ina menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya dapat mengantisipasi masalah ini sejak awal untuk menghindari terjadinya kekacauan tersebut.</p>
<p>&#8220;Contohnya, ketika maktab untuk daerah Trenggalek atau Cirebon tiba-tiba haknya yang Cirebon atau Trenggalek itu hari kedua harus diusir karena katanya ini milik orang lain,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ina menegaskan bahwa kejadian semacam ini seharusnya sudah diantisipasi dan dijaga sehingga prioritas penempatan dapat diberikan kepada jemaah yang berhak. &#8220;Hal-hal ini semestinya tidak terjadi, pertama sudah diantisipasi, sudah dijaga dan sudah diprioritaskan mana yang mendapatkan haknya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder pengawas eksternal telah melakukan pengamatan atas seluruh proses pelaksanaan ibadah haji tahun ini. &#8220;Komisi VIII DPR RI dan seluruh stakeholder pengawas eksternal telah melakukan pengamatan atas seluruh proses pelaksanaan ibadah haji tahun ini,&#8221; kata Ashabul Kahfi, di Makkah, Minggu (16/06/2024).</p>
<p>Ashabul menyatakan bahwa temuan-temuan ini akan dievaluasi dan dijadikan bahan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di masa mendatang. &#8220;Saya berharap, seluruh temuan-temuan dari Tim Pengawas akan menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk peningkatan kualitas pelayanan haji di tahun yang akan datang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Arafah pada Sabtu (15/06/2024), Ashabul juga menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf. &#8220;Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam hubungan mitra kerja ada hal-hal yang kurang berkenan di hati pada seluruh penyelenggara ibadah haji,&#8221; katanya.</p>
<p>Temuan ini menambah daftar evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, dengan harapan dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di tahun-tahun mendatang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/17/1000255622.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Alihkan Kuota Haji Tambahan, DPR Nilai Kemenag Langgar Aturan</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/alihkan-kuota-haji-tambahan-dpr-nilai-kemenag-langgar-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2024 01:19:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69878</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, kebijakan pengalihan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jamaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) tak sesuai aturan. Pengalihan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.</p>
<p>Dia mengaku, dewan bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama (Kemenag) atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, menurut Selly, Timwas Haji DPR tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan yang dibuat oleh Kemenag, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.</p>
<p>&#8220;Bagaimana pun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden (Jokowi) sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres,&#8221; kata Selly dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (17/6/2024).</p>
<p>Menurut politikus PDIP tersebut, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jamaah reguler. Namun kenyataannya, penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jamaah reguler di Mina dan Arafah.</p>
<p>&#8220;Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler,&#8221; kata Selly.</p>
<p>Selama pembahasan, anggota Komisi VIII DPR RI itu tidak mengetahui aturan baru yang dibuat oleh Kemenag. Selain itu, Selly mengaku, tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kemenag, dalam rapat panitia kerja.</p>
<p>Untuk itu, dia berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang. Selain itu, Selly mendorong agar Kemenag memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jamaah haji.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/menag-yaqut-kuota-haji_1699314966.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
