<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DLHK Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/dlhk-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/dlhk-depok/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jan 2026 23:41:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>DLHK Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/dlhk-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Semrawut Pengelolaan Sampah Depok, Cacat Hukum hingga Potensi Kuras APBD</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/semrawut-pengelolaan-sampah-depok-cacat-hukum-hingga-potensi-kuras-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 23:41:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DLHK Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=92106</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/semrawut-pengelolaan-sampah-depok-cacat-hukum-hingga-potensi-kuras-apbd/">Semrawut Pengelolaan Sampah Depok, Cacat Hukum hingga Potensi Kuras APBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</em></h3>
</blockquote>
<p><strong><a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>, DEPOK</strong> &#8211; Rapat kerja Komisi C DPRD Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang diwakili Reni Siti Nuraini selaku Sekdis DLHK dan dari PT. PT Bintang Sakera Abadi (BSA) dihadiri oleh Farliana Hijriana selaku Direktur BSA, Senin 26 Januari 2026</p>
<p>Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif untuk menyelesaikan permasalahan Persampahan di Kota Depok yangg belum selesai dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak membuang Sampah di TPA Cipayung karena sudah melebihi kapasitas.</p>
<figure style="width: 575px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_342/f_webp,q_auto:low/v1769465604/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1.jpg?_i=AA" alt="Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)" width="575" height="342" /><figcaption class="wp-caption-text">Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)</figcaption></figure>
<p>Anggota Komisi C DPRD Depok Bambang Sutopo, atau yang akrab disapa HBS, melihat bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; jelas HBS melalui pesan singkat yang diterima DEPOKPOS, Selasa (27/1).</p>
<p>Komisi C sebagai Leading Sektor Persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK Kota Depok dan PT BSA setelah diagendakan sebelumnya tidak bisa hadir, sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerjasama tersebut.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA, kami menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C dan dengan persetujuan DPRD,&#8221; tegas HBS.</p>
<p>Dirinya memandang bahwa kerja sama pengelolaan sampah, adalah bersifat strategis, karena menyangkut layanan publik dasar dan berpotensi membebani APBD.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari yang dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pihak penghasil sampah kepada pengelola fasilitas pemrosesan akhir (TPA atau PLTSa) berdasarkan berat sampah (per ton) yang dikelola.</p>
<p>&#8220;Beban yang dimaksud antara lain melalui skema pembayaran tipping fee untuk 1000 Ton per hari sekitar 250 juta per hari yang akan dikeluarkan dari dana APBD, melibatkan langsung pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas dan lahan pengelolaan sampah, seluas 1600 M2 dan 600 M2 utk pengolahan Teknologi di lahan existing TPA Cipayung,&#8221; jelas HBS.</p>
<p>Hal ini, menurutnya, akan berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan, karena dalam MOU yang ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT. BSA selama 10 tahun.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.</p>
<p>HBS selaku anggota Komisi C juga menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya DPRD sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, sekaligus berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut.</p>
<p>&#8220;Perlu ditegaskan, bahwa Kami selaku Anggota DPRD Depok tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA. Kami justru sejak awal di komisi C mendorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun demikian, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goverment),&#8221; ungkap HBS.</p>
<p>Atas dasar itulah HBS selaku anggota DPRD Kota Depok, meminta Pemerintah Kota Depok untuk menahan untuk melakukan penandatanganan kerjasama ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, dan dampak lingkungan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya juga menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Dan tentu kami sebagai Anggota DPRD Kota Depok akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewanutk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan untuk memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga akuntabilitas keuangan daerah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya menegaskan tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum.</p>
<p>&#8220;Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Pemkot Depok telah menjalin kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Depok.</p>
<p>Kerja sama ini ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BSA pada akhir Desember 2025.</p>
<p>“Kami mohon doa dan dukungan agar PT Bintang Sakera Abadi dapat mengemban kepercayaan yang telah kami berikan. Harapannya, pengelolaan sampah ke depan dapat sepenuhnya dikerjakan oleh PT BSA secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (22/12/25).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/semrawut-pengelolaan-sampah-depok-cacat-hukum-hingga-potensi-kuras-apbd/">Semrawut Pengelolaan Sampah Depok, Cacat Hukum hingga Potensi Kuras APBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/mimbarnusantara.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241218-WA00271.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anggaran Perawatan Selangit, Truk Sampah DLHK Depok Malah Sering Mogok</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/anggaran-perawatan-selangit-truk-sampah-dlhk-depok-malah-sering-mogok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jul 2024 09:55:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DLHK Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72121</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Aset milik Pemerintah Kota Depok seperti kendaraan operasional yang ada di Dinas Pemadam...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/anggaran-perawatan-selangit-truk-sampah-dlhk-depok-malah-sering-mogok/">Anggaran Perawatan Selangit, Truk Sampah DLHK Depok Malah Sering Mogok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Aset milik Pemerintah Kota Depok seperti kendaraan operasional yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas DLHK, rupanya kebanyakan berusia tua.</p>
<p>Dampaknya kendaraan tersebut sering kali mogok saat bertugas. Hal itu terang saja menyulitkan petugas dilapangan yang saat menjalankan tugasnya.</p>
<p>Seperti yang terlihat dari amanatan wartawan disebuah unggahan media sosial akun @infodepok, Mobil milik DLHK Kota Depok berwana kuning itu harus didorong, agar bisa menyala kembali.</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/C9PBAZmv6QT/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/C9PBAZmv6QT/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Depok (@infodepok_id)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Tak hanya itu, belum lama ini petugas pemadam kebakaran Kota Depok yang mengeluh karena saldo kartu elektronik kosong sehingga tidak bisa mengisi bahan bakar.</p>
<p>“Coba diperhatikan lihat di lapangan, mana yang dipelihara/dirawat, truk-truk sampah di Kota Depok tidak ada perubahan. Malah yang ada mogok di jalan saat petugas setelah mengambil sampah.” Ujar Eko warga Pitara Depok saat wartawan minta tanggapan sekitar lokasi TPS belakang stasiun Depok Baru, Jum’at (12/07/24).</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, ”Truk-truk sampah DLHK maupun mobil Dinas Damkar bertugas di lapangan harusnya benar-benar layak pakai dan mendapat perhatian khusus, karena ini menyangkut keselamatan di jalan raya dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam hal memandamkan musibah kebakaran dan pengangkutan sampah,” ujarnya.</p>
<p>Berikut data anggaran yang dikelola Dinas DLHK Kota Depok :</p>
<p>• BBM Bensin/Solar Rp 14.000.000.000 Dikecualikan APBD 47125372 January 2024<br />
• BBM Bensin/Solar Rp 450.000.000 Dikecualikan APBD 47459533 January 2024<br />
• Pemeliharan Kendaraan Operasional Roda 4 Rp 384.800.000 Pengadaan Langsung APBD 4838702<br />
• Pemeliharaan Dumptruck 1 400.000.000 E-Purchasing APBD 50772146 January 2024<br />
• Pemeliharaan Dumptruck 2 Rp 400.000.000 E-Purchasing APBD 50772441 February 2024<br />
• Pemeliharaan Dumptruck 3 Rp 400.000.000 E-Purchasing APBD 50772575 March 2024<br />
• Pemeliharaan Dumptruck 4 Rp 800.000.000 E-Purchasing APBD,APBD, 51608118 May 2024.</p>
<p>Sumber: nusantarapos.co.id</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/anggaran-perawatan-selangit-truk-sampah-dlhk-depok-malah-sering-mogok/">Anggaran Perawatan Selangit, Truk Sampah DLHK Depok Malah Sering Mogok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
