<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Caleg &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/caleg/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Sep 2024 01:16:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Caleg &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Belum Juga Dilantik, Sejumlah Caleg Terpilih DPR RI Malah Diganti</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/belum-juga-dilantik-sejumlah-caleg-terpilih-dpr-ri-malah-diganti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 01:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Terpilih]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75929</guid>

					<description><![CDATA[KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em> KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Belum lagi resmi dilantik pada 1 Oktober mendatang, sejumlah caleg terpilih dalam Pileg 2024 malah diganti dengan kader lain dari partainya.</p>
<p>Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik, KPU dapat menyetujui permohonan partai politik untuk penggantian caleg terpilih karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</p>
<p>&#8220;Partai politik merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang (UU) Pemilu, kemudian menyampaikan surat kepada KPU, lalu KPU melakukan klarifikasi,&#8221; katanya seperti dilansir Tempo.co, Senin (23/9).</p>
<p>Idham juga mengatakan, KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024. Permohonan itu, kata dia, datang dari hampir semua partai yang lolos ke Senayan.</p>
<p>&#8220;Ada dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat. Kemarin itu kalau tidak salah ada 27,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur empat kriteria yang memungkinkan caleg terpilih bisa diganti. Mulai dari meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, hingga diputus pengadilan atas tindak pidana.</p>
<p>Permohonan penggantian caleg, kata dia, diajukan oleh partai politik pengusung yang bersangkutan melalui surat. Surat itulah kemudian yang diproses oleh KPU.</p>
<p>&#8220;Berkaitan dengan surat-surat partai itu, selama disampaikan ke kami, ya kami sudah pasti terima. Komunikasi kami dengan partai bagus, tidak ada informasi yang terdistorsi,&#8221; ujar Idham.</p>
<p>Dia mengatakan, permohonan penggantian itu bisa jadi juga karena Caleg yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika penggantian caleg itu karena dia mengundurkan diri atas permintaan partai, kata Idham itu merupakan persoalan di ranah internal.</p>
<p>&#8220;Kami tidak bisa komentari. Yang jelas, dalam melakukan penggantian calon anggota DPR terpilih, kami merujuk pada peraturan yang berlaku.&#8221;</p>
<p>Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Puadi menjelaskan, caleg terpilih hanya bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.</p>
<p>Puadi mengatakan, ada tiga keadaan di mana seorang calon terpilih bisa dikatakan tak lagi memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pertama, terbukti masih berstatus sebagai kepala daerah, kepala desa atau perangkat desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara, dan/atau milik daerah, atau badan lain yang sumber anggarannya dari negara.</p>
<p>Kedua, jika calon tersebut berstatus sebagai terpidana, kecuali yang tidak menjalani pidana penjara.</p>
<p>Ketiga, jika calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai yang mengusungnya. Artinya, kata dia, terbuka ruang bagi partai politik untuk meminta calon terpilih mundur atau mengundurkan diri. &#8220;Sepanjang alasannya dapat dibenarkan secara hukum dan menurut penalaran yang wajar.&#8221;</p>
<p>Namun, kata Puadi, kerangka hukum mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk memberhentikan calon terpilih atau untuk mundur dari partai masih abu-abu.</p>
<p>&#8220;Harus diakui tidak ditemukan kerangka hukum yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, serta alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara hukum bagi calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan,&#8221; kata dia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/ipc.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Gedung-DPR..jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK:  5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpk-5-681-caleg-terpilih-masih-belum-laporkan-lhkpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2024 23:55:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72571</guid>

					<description><![CDATA[KPK masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih, dan masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya.</p>
<p>&#8220;Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.</p>
<p>Tessa menjelaskan, berdasarkan data KPK, pada 18 Juli 2024 tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.</p>
<p>Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.</p>
<p>&#8220;Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),&#8221; kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).</p>
<p>Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.</p>
<p>Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.</p>
<p>Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.</p>
<p>Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.</p>
<p>Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.</p>
<p>Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor: 6 Tahun 2024:</p>
<p>(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.</p>
<p>(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.</p>
<p>(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcQGpG3btbbGAY-cYvG9Wz85anUjhlrekwnalA&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpu-caleg-terpilih-maju-pilkada-2024-wajib-mundur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 04:47:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=71307</guid>

					<description><![CDATA[KPU resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.</p>
<p>Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada hari ini, Selasa.</p>
<p>&#8220;Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,&#8221; sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.</p>
<p>&#8220;Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon,&#8221; lanjut pasal 32 ayat (2).</p>
<p>Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.</p>
<p>Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.</p>
<p>Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.</p>
<p>&#8220;Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,&#8221; bunyi Pasal 32 ayat (3).</p>
<p>Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:</p>
<p>1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;<br />
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;<br />
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;<br />
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;<br />
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;<br />
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;<br />
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;<br />
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;<br />
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;<br />
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan<br />
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/pilkada_1711011899.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
