<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPN Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/bpn-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/bpn-depok/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Dec 2025 05:38:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>BPN Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/bpn-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Tapos Sebut BPN Depok Arogan dan Sewenang-wenang</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/merasa-tanahnya-diserobot-warga-tapos-sebut-bpn-depok-arogan-dan-sewenang-wenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=91885</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok yang menurutnya arogan dan sewenang-wenang</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/merasa-tanahnya-diserobot-warga-tapos-sebut-bpn-depok-arogan-dan-sewenang-wenang/">Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Tapos Sebut BPN Depok Arogan dan Sewenang-wenang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok yang menurutnya arogan dan sewenang-wenang.</p>
<p>Wajah bapak tujuh anak ini terlihat tak mampu menyembunyikan kekesalan saat dijumpai awak media dikediamannya belum lama ini.</p>
<p>&#8220;Betul bang saya gak ngerti. Mereka main masuk ajah. Saya gak ngerti apa maunya pihak BPN Kota Depok masuk ke lahan yang sudah saya tempati sejak 2005 sampai sekarang 2025. Mereka memaksa masuk main ukur,&#8221; ucap Parlindungan Siregar dengan nada kesal.</p>
<p>Diketahui, BPN Kota Depok melakukan pengukuran tanah yang berlokasi di jalan Aster RT 01 RW 05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Kota Depok, pada Jumat, (5/12/25)</p>
<p>Pengukuran yang dilakukan tersebut diduga sarat kepentingan pihak tertentu dan dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.</p>
<p>Parlindungan Siregar yang telah membeli lahan tersebut sejak tahun 2005 dan langsung menempatinya. Penempatan Parlindungan di lahan ini atas petunjuk RW Nelinpada waktu itu.</p>
<p>Parlindungan mengatakan bahwa, selama tinggal di sini tidak pernah ada pihak lain yang menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat yang sah.</p>
<p>Masih kata Parlindungan, &#8220;Saya membeli lahan ini dari bu Menah dengan dasar girik nomor 914 melalui sistem diangsur/Cicil. Selama saya tinggal di sini sampai punya 7 anak tidak pernah ada yang menunjukkan sertifikat atas tanah ini. Justru dari Pak Neli, dulu bilang bawa tanah ini milik keluarga Maah dan belum pernah dijual,&#8221;ucap sambil menunjukkan surat girik yang dimilikinya.</p>
<p>Menurut Parlindungan, adanya klaim kepemilikan oleh pihak luar yang bukan warga setempat sangat janggal. Ia menyebut bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat adalah seseorang yang berinisial HK. Berdasarkan dokumen sertifikat bernomor 1224.</p>
<p>Namun pelapor terhadap dirinya dan ahli waris adalah seseorang berinisial HA dengan kuasa hukum berinisial H.K r.</p>
<p>Pada tahun 2018 dan HK kepada pihak kepolisian saat itu ya diberitahukan bahwa HA adalah anak dari HK, namun dalam penyidikan tahun 2025 iya baru kembali menerima informasi berbeda bahwa HA merupakan keponakan HK.</p>
<p>Parlindungan menilai proses penyidikan tidak transparan. &#8220;Kami tidak pernah ditujukan sertifikat itu secara utuh dan tidak pernah diajak duduk bersama untuk membuka dokumen kalau mau menyelesaikan masalah ya harus ada azas keterbukaan,&#8221;ucapnya.</p>
<p>Dengan tegas Parlindungan mengatakan, dirinya siap menunjukkan dokumen kepemilikan awal lahan tersebut termasuk girik dan pengakuan para ahli waris.</p>
<p>&#8220;Saya sudah empat kali datang ke kelurahan Sukatani sebagai bentuk itikad baik sesuai permintaan lurah agar semua ahli waris hadir. Tapi pihak kelurahan selalu menghindar dan tidak mau menemui kami,&#8221;ucapnya dengan nada kesal.</p>
<p>Abdul kadir, SH sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa proses pengukuran dinilai cacat hukum. Dia menilai bahwa pelaksanaan pengukuran ulang tersebut catat hukum ia merujuk pada surat pemberitahuan polres metro depok nomor : 81/1446/Satreskrim terkait pelaksanaan ukur ulang atas bidang tanah.</p>
<p>&#8220;Prosedur pengukuran ulang seharusnya memberitahukan secara resmi kepada seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek tersebut titik pihak-pihak yang berkepentingan wajib diberitahu nama petugas surat tugas serta dasar pelaksanaan lokasi koma petik tegas abdul kadir kepada wartawan titik</p>
<p>Ia menyebut adanya keberatan karena pihak berinisial YC yang mengklaim menguasai objek tanah tersebut tengah melakukan perlawanan hukum terhadap kliennya titik</p>
<p>Perkara perdata terkait klaim eigendom perponding masih berjalan di pengadilan titik kami sedang menunggu putusan hakim pada Desember 2025. Maka tindakan pengukuran ulang sebelum putusan tetap dinilai tidak tepat.</p>
<p>Menurut Abdul Kadir sebagai kuasa hukum Parlindungan mengatakan bahwa, &#8220;pihaknya kesulitan memperoleh informasi lengkap dari penyidik. Kami hanya diberi nomor sertifikat 1224, tanpa dapat melihat dan memfoto dokumen secara utuh. Kami sebagai kuasa hukum berhak melihat dokumen tersebut untuk memastikan dasar klaim,&#8221; jelasnya</p>
<p>Abdul Kadir juga menegaskan bahwa, &#8220;apabila memang diperlukan keterbukaan dokumen pihaknya siap membuka seluruh dasar alas hak yang dimiliki termasuk menghadirkan para ahli waris yang masih hidup. Kalau mau dibuka dokumen secara transparan kami sangat siap. Para ahli waris juga siap memberikan keterangan,&#8221;tutup Abdul kadir.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari pihak BPN Depok namun masih belum juga mendapatkan jawaban. []</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/merasa-tanahnya-diserobot-warga-tapos-sebut-bpn-depok-arogan-dan-sewenang-wenang/">Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Tapos Sebut BPN Depok Arogan dan Sewenang-wenang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/f_auto,q_auto/v1765258684/IMG-20251209-WA0006/IMG-20251209-WA0006.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Catat! BPN Depok Punya Program 120 Menit Pelayanan, Jangan Mau Dipersulit!</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/catat-bpn-depok-punya-program-120-menit-pelayanan-jangan-mau-dipersulit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 01:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68701</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indra Gunawan kembali mengimbau masyarakat untuk datang mengurus...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/catat-bpn-depok-punya-program-120-menit-pelayanan-jangan-mau-dipersulit/">Catat! BPN Depok Punya Program 120 Menit Pelayanan, Jangan Mau Dipersulit!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indra Gunawan kembali mengimbau masyarakat untuk datang mengurus sertifikat tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan melalui Loket Prioritas dan memanfaatkan Pelataran (Program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan).</p>
<p>Hal ini kembali ditunjang dengan program baru dari BPN Kota Depok. Adapun program baru BPN Kota Depok tersebut adalah layanan 120 menit yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengurus ROYA (Penghapusan Hak Tanggungan), Peralihan Hak, dan Peningkatan Hak.</p>
<p>“Program 120 menit pelayanan ini digagas sebagai parameter kami memberikan pelayanan cepat. Jangan sampai masyarakat yang datang harus menunggu terlalu lama,” ujar Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Depok, Dindin Saripudin, pada Senin (13/5/2024).</p>
<p>Begitu pula dengan program Pelataran, Indra juga berharap masyarakat Kota Depok semakin responsif terhadap kesempatan yang diberikan. Program Pelataran yang lahir dari rahim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.</p>
<p>“Soal mendapatkan hak atas tanah adalah wujud keadilan yang harus dimiliki dan diberikan. Dengan hadirnya kepastian hukum tentu saja menghilangkan keresahan warga atas tanahnya,” kata Indra Gunawan.</p>
<p>Dindin Saripudin menambahkan program Pelataran manfaatnya sudah nyata dirasakan masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme serta apresiasi yang diutarakan warga di sejumlah daerah usai menerima pelayanan yang berlangsung pada Sabtu-Minggu dan dimulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.</p>
<p>“Di Kota Depok program ini diterima dengan baik. Di tengah waktu libur, masyarakat masih bisa memanfaatkan waktu untuk mengurus ROYA, Peralihan Hak, sampai Peningkatan Hak,” ujar Dindin.</p>
<p>Program Pelataran maupun program pelayanan 120 menjadi langkah maju yang signifikan dalam memudahkan proses penerbitan sertifikat tanah dan memastikan bahwa lebih banyak orang memiliki akses ke layanan ini.</p>
<p>“BPN Kota Depok terus berupaya untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat. Kami terus berupaya memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke layanan pertanahan yang efisien dan efektif,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, apresiasi datang dari salah satu warga Depok yakni Ratna. Dirinya ikut memanfaatkan Pelataran untuk mengurus Roya tanahnya.</p>
<p>Lebih lanjut Ratna merasa, bukan hanya sebuah inovasi, Pelataran sangat mempermudah dirinya dalam mengurus tanahnya, terlebih Ratna merupakan seorang pekerja kantoran.</p>
<p>“Kebetulan saya pekerja dan saya punya waktu hanya weekend karena kalau untuk hari kerja saya susah untuk minta izin. Dengan adanya pelayanan program Sabtu-Minggu atau weekend, itu sangat membantu sekali buat pekerja seperti saya untuk mendapatkan pelayanan. Dan pelayanan ini menurut saya inovasi yang sangat bagus,” pungkas Ratna. (Herlina)</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/catat-bpn-depok-punya-program-120-menit-pelayanan-jangan-mau-dipersulit/">Catat! BPN Depok Punya Program 120 Menit Pelayanan, Jangan Mau Dipersulit!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/cdn.rri.co.id/berita/90/images/1681331763201-IMG-20230411-WA0057/1681331763201-IMG-20230411-WA0057.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
