<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPK &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/bpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Jun 2024 08:04:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>BPK &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis &#8216;Ringan&#8217; dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/anggota-bpk-achsanul-qosasi-divonis-ringan-dalam-kasus-korupsi-bts-kominfo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 08:04:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi BTS Kominfo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=70128</guid>

					<description><![CDATA[Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Fahzal hendri selaku hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa.</p>
<p>Putusan itu diketok Majelis Hakim dalam sidang pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Achsanul terjerat kasus dugaan pengondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola BAKTI Kemenkominfo.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,&#8221; kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Kamis (20/6/2024).</p>
<p>Selain hukuman penjara, Achsanul dihadapkan dengan denda sebesar Rp250 juta.</p>
<p>&#8220;Denda 250 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&#8221; ujar Fahzal.</p>
<p>Majelis hakim mengungkapkan tiga alasan menghukum Achsanul lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Salah satunya, majelis hakim menyinggung uang yang sudah dikembalikan oleh Achsanul dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,&#8221; ujar Fahzal.</p>
<p>Kemudian, Hakim menyebut perilaku Achsanul sepanjang persidangan patut dipertimbangkan sebagai alasan keringanan hukuman.</p>
<p>&#8220;Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,&#8221; ujar Fahzal.</p>
<p>Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Fahzal hendri selaku hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.</p>
<p>Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri dikenal sebagai hakim yang mengadili perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melilit eks menkominfo Johnny G Plate. Johnny Plate diketok vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lustrasi.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini Kata Erick Tohir Soal Temuan BPK PT Indofarma Terjerat Pinjol</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/ini-kata-erick-tohir-soal-temuan-bpk-pt-indofarma-terjerat-pinjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2024 04:29:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Indofarma]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69526</guid>

					<description><![CDATA[Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Indofarma tersebut merupakan tindakan korupsi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya angkat suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa PT Indofarma Tbk terjerat pinjol.</p>
<p>Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Indofarma tersebut merupakan tindakan korupsi. Persoalan itu pun sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>&#8220;Saya belum dapat laporannya, cuma ya kan itu korup,&#8221; ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6) dikutip Detikfinance.</p>
<p>Erick menyebut terbongkarnya permasalahan di BUMN farmasi itu adalah buah hasil aksi bersih-bersih yang kini masih berjalan.</p>
<p>&#8220;Kita yang bersih-bersih jalan terus. Yang penting bukan korup secara sistem, tapi ini ada oknum yang korupsi. Kita mesti bedain lah korup secara sistematik sama oknum yang korup,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>BPK mengungkapkan indikasi kerugian Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, mencapai Rp294,77 miliar, serta potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.</p>
<p>Jumlah itu terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) sebesar Rp18,26 miliar.</p>
<p>Indikasi dan potensi kerugian itu timbul dari sejumlah masalah. BPK mengungkapkan masalah itu mencakup melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business FMCG, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, dan menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.</p>
<p>Lalu, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.</p>
<p>Indofarma dan anak usahanya juga melakukan pinjaman online alias pinjol, serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan. Dana itu malah digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.</p>
<p>Perusahaan juga mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi.</p>
<p>Tak hanya itu, Indofarma dan PT IGM juga melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/22/2024/06/08/bumnindofarmataksanggupbayargajikaryawanstafsuserickthohirungkapfaktabarubul-2940366997.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Rp39 M</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/bpk-temukan-penyimpangan-anggaran-perjalanan-dinas-pns-rp39-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2024 03:21:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69519</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Badan Pemeriksa Keuangan (BPS) mencatat penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pegawai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Badan Pemeriksa Keuangan (BPS) mencatat penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 39,29 miliar. Menurut audit BPK, temuan penyimpangan ini didapatkan dari 46 Kementerian dan Lembaga (K/L).</p>
<p>&#8220;Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,&#8221; tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, dikutip Senin (10/6/2024).</p>
<p>BPK mengungkapkan bentuk penyimpangan yang paling banyak ditemukan, yaitu perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran. Bentuk penyimpangan ini ditemukan di 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.</p>
<p>Menurut BPK, salah satu lembaga yang belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sisa kelebihan perjalanan dinas di lembaga ini mencapai Rp 10,57 miliar ke kas negara.</p>
<p>Kemudian, ada BRIN dengan penyimpangan senilai Rp 1,5 miliar. BPK mengungkapkan BRIN dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya. Lalu, ada Kemenkumham dengan penyimpangan senilai Rp 1,3 miliar.</p>
<p>Selain itu, ada pula penyimpangan perjalanan dinas. Tindakan ini dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.</p>
<p>Lebih lanjut, BPK mencatat sebanyak 14 K/L belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Nilai pertanggungannya mencapai Rp 14,76 miliar.</p>
<p>K/L tersebut a.l. Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.</p>
<p>Dalam LHP kali ini, BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.</p>
<p>&#8220;Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,&#8221; kata BPK.</p>
<p>BPK pun meminta K/L menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pertanggungjawaban dan/atau penyetoran atau pembayaran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.</p>
<figure style="width: 1254px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="" src="https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2024/06/10/perincian-penyimpangan-belanja-perjalanan-dinas-tahun-2023.jpeg?w=1254" alt="Perincian Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2023. (Dok. BPK)" width="1254" height="410" /><figcaption class="wp-caption-text">Perincian Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2023. (Dok. BPK)</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/asset.kompas.com/crops/gcBXvGS4sIRPLzzn4HV5BGFTufo=/0x0:500x333/750x500/data/photo/2022/04/29/626ada4a9e4e5.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
