<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/bpjs/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/bpjs/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Mar 2026 12:05:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>BPJS Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/bpjs/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Jamsostek ke Pengurus Masjid</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/bpjs-ketenagakerjaan-serahkan-kartu-jamsostek-ke-pengurus-masjid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 12:04:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=97215</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Pelayanan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal resmi dimulai melalui kegiatan penyerahan kartu...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/bpjs-ketenagakerjaan-serahkan-kartu-jamsostek-ke-pengurus-masjid/">BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Jamsostek ke Pengurus Masjid</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pelayanan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal resmi dimulai melalui kegiatan penyerahan kartu Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan di Masjid Al Akbar, Perumahan Eramas 2000, RW 15, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Ahad (8/3/2026).</p>
<p>Dalam kegiatan ini diserahkan sebanyak 300 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal. Mereka meliputi marbot dan imam masjid, guru ngaji, satpam perumahan, petugas kebersihan, asisten rumah tangga, hingga para pengemudi di lingkungan Eramas 2000.</p>
<p>Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya “jemput bola” dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.</p>
<p>“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa model pelayanan berbasis komunitas ini akan dikembangkan menjadi konsep Masjid Jamsos dan RW Jamsos yang siap diperluas dan diadopsi secara nasional.</p>
<p>“Model pelayanan seperti ini menjadikan masjid dan RW sebagai simpul perlindungan sosial. Ke depan, konsep Masjid Jamsos dan RW Jamsos akan diperluas sehingga penjaminan masyarakat dimulai dari tahap paling bawah, yaitu masjid dan RW, di seluruh Indonesia. Inilah fondasi perlindungan sosial yang kuat berbasis komunitas,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Dirut BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penguatan perlindungan pekerja informal juga dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).</p>
<p>“Kami membangun kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia agar masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi titik pelayanan Jamsostek. Dengan demikian, masjid dapat berperan aktif sebagai pusat pemberdayaan, pelayanan, dan perlindungan sosial bagi pengurus, jamaah, serta masyarakat sekitarnya,” jelasnya.</p>
<p>Melalui program ini, peserta akan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain santunan kematian karena sakit sebesar Rp42 juta serta perlindungan kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan minimal Rp75 juta.</p>
<p>Dalam kegiatan ini turut hadir jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga hadir yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Administrasi Jakarta Timur, Fauzi, didampingi Wakil Camat Cakung serta Lurah Pulogebang.</p>
<p>Ketua DKM Masjid Al Akbar Eramas 2000, Deden Edi, menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja informal di lingkungan masjid dan perumahan.</p>
<p>“Dengan adanya perlindungan ini, imam masjid, marbot, dan guru ngaji di lingkungan masjid dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan penuh semangat karena ada jaminan perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua RW 15, Ahmad Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap program tersebut. “Model perlindungan ketenagakerjaan seperti ini yang selama ini kami harapkan. Dengan adanya jaminan kematian maupun kecelakaan kerja, warga tidak perlu lagi melakukan penggalangan dana ketika terjadi musibah. Selain manfaatnya besar, iurannya juga sangat terjangkau. Karena itu kami mengikutsertakan seluruh petugas keamanan dan kebersihan untuk mengikuti program ini, dan biayanya ditanggung oleh kas RW 015,” jelasnya.</p>
<p>Kick off Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui masjid dan lingkungan RT/RW ini diharapkan dapat berkembang menjadi gerakan besar yang mampu menyentuh dan melindungi para pekerja hingga ke pelosok negeri.</p>
<p>Dengan menjadikan masjid dan RT/RW sebagai simpul literasi manfaat sekaligus pusat layanan jaminan sosial, diharapkan semakin banyak masyarakat memahami pentingnya perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja informal.</p>
<p>Peluncuran perdana gerakan ini juga bertepatan dengan kegiatan Gerakan Bantu Tetangga (GEBAT) Masjid Al Akbar Eramas 2000 Jakarta yang telah diinisiasi sejak dua tahun lalu sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.</p>
<p>Pelaksanaannya pada bulan suci Ramadan menjadikan momentum ini semakin istimewa karena memperkuat nilai gotong royong, kepedulian, dan perlindungan sosial bagi sesama.</p>
<p>Kegiatan pemberian kartu Jamsostek bagi pekerja informal ini diharapkan menjadi awal dari proses perluasan perlindungan pekerja informal yang terus berkembang, sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat luas. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan.*</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/bpjs-ketenagakerjaan-serahkan-kartu-jamsostek-ke-pengurus-masjid/">BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Jamsostek ke Pengurus Masjid</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/f_auto,q_auto/v1773057837/IMG-20260309-WA0025_copy_800x533/IMG-20260309-WA0025_copy_800x533.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Berobat Cukup dengan KTP Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan Wali Kota Depok</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/wali-kota-depok-sebut-berobat-cukup-dengan-ktp-sering-disalahpahami/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 02:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74398</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dikatakannya, pemahaman UHC ini perlu dipahami secara benar untuk menghindari kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/wali-kota-depok-sebut-berobat-cukup-dengan-ktp-sering-disalahpahami/">Berobat Cukup dengan KTP Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan Wali Kota Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyerahkan Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama kepada perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.</p>
<p>Penyerahan piagam tersebut dilakukan saat Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Halaman Balai Kota, Senin (26/08/24).</p>
<p>&#8220;Sebetulnya, Universal Health Coverage (UHC) sudah lama kita capai, bahkan lebih dari 95 persen,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai menyerahkan Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama tersebut.</p>
<p>Menurutnya, penghargaan ini menegaskan Pemkot Depok berhasil melampaui target yang diminta pemerintah pusat dalam raihan UHC dengan capaian 103 persen di tahun 2024.</p>
<p>“Alhamdulillah, ini pencapaian yang luar biasa, terutama dengan jumlah penduduk Depok yang hampir mencapai 2 juta jiwa, ini tentu tidak mudah,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris.</p>
<p>Dia menjelaskan, pencapaian UHC ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemkot Depok dalam memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.</p>
<p>Tentunya sebagai hasil kerja keras bersama dan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan.</p>
<p>Lebih lanjut, ujar dia, pentingnya pemahaman yang tepat mengenai UHC bagi para ASN, mulai dari pemahaman ketentuan hingga mekanisme layanan kesehatan agar dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.</p>
<p>“Intinya, seluruh penduduk sudah tercakup baik melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun dari perusahaan dan mandiri,” tutur Mohammad Idris.</p>
<p>Menurutnya, pentingnya pemahaman yang benar tentang UHC, terutama saat tahun politik seperti sekarang, di mana sering muncul kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).</p>
<p>“Kita sering mendengar kampanye yang menyatakan, cukup berobat dengan KTP, ini seringkali disalahpahami, dan menjadi bumerang bagi pemerintah,” terangnya.</p>
<p>“Maka hal ini perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>Dikatakannya, pemahaman UHC ini perlu dipahami secara benar untuk menghindari kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS, terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD).</p>
<p>“Contohnya, kemarin ada yang ke UGD dan mengeluh karena dikenakan biaya setelah mendapatkan layanan, padahal ia hanya memerlukan pemeriksaan ringan,” ungkapnya.</p>
<p>“Ini menunjukkan penting bagi ASN untuk memahami aturan BPJS agar dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Dia juga menegaskan, ASN harus dapat menjelaskan aturan BPJS, terutama terkait dengan biaya layanan kesehatan.</p>
<p>“Orang yang memiliki BPJS harus tetap membayar, kecuali dalam kasus rawat inap di kelas 3, jika memilih kelas 1, tentu akan ada biaya tambahan, ini penting untuk dipahami agar tidak ada kesalahpahaman,” jelasnya.</p>
<p>Dia menambahkan, pemerintah akan mengadakan sosialisasi mengenai UHC pada Apel Jumat pagi mendatang, yang akan dipimpin oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok. Tujuannya, memastikan seluruh ASN Kota Depok memahami prosedur dan persyaratan dalam sistem jaminan kesehatan.</p>
<p>“Saya menginstruksikan agar seluruh ASN hadir dalam apel ini guna memperkuat pemahaman mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>“Penjelasan ini akan mencakup prosedur, syarat, dan mekanisme layanan kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan fasilitas Unit Gawat Darurat,” tandasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama sudah diterima oleh Kota Depok pada acara UHC Awards 2024 yang digelar di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (08/08/2024).</p>
<p>Piagam Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.Pencapaian yang berhasil diraih Kota Depok ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kota Depok dalam menggapai UHC, dengan capaian sebesar 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/wali-kota-depok-sebut-berobat-cukup-dengan-ktp-sering-disalahpahami/">Berobat Cukup dengan KTP Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan Wali Kota Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/asset-a.grid.id/crop/102x76:921x690/700x465/photo/2022/12/07/whatsapp-image-2022-11-21-at-11-20221207122401.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
