<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bisnis online Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/bisnis-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/bisnis-online/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 01:49:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>bisnis online Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/bisnis-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>10 Poin Krusial Permendag Baru E-Commerce</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/10-poin-krusial-permendag-baru-e-commerce/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 01:49:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis online]]></category>
		<category><![CDATA[e-commerce]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=99740</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/10-poin-krusial-permendag-baru-e-commerce/">10 Poin Krusial Permendag Baru E-Commerce</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com"><strong>MAJALAH EKONOMI</strong></a> &#8211; Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (8/6).</p>
<p>Aturan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur sektor serupa.</p>
<p>Mendag Budi mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem e-commerce yang melibatkan tiga pihak utama, yakni penjual atau seller, platform digital, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan ketiga unsur tersebut memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital.</p>
<p>Selain itu, beleid anyar tersebut juga menitikberatkan pada perlindungan produk dalam negeri, peningkatan transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam aktivitas perdagangan elektronik.</p>
<p>Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam Permendag 19/2026:</p>
<p><strong>1. Semua pedagang online wajib memiliki legalitas usaha</strong></p>
<p>Aturan baru mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk yang diwajibkan sesuai ketentuan.</p>
<p>Marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran seller yang belum memiliki legalitas usaha. Namun platform harus membantu pedagang mengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.</p>
<p>Pedagang yang belum memiliki izin dapat memperoleh status sementara &#8220;Dalam Proses Legalisasi&#8221; dengan tenggat maksimal enam bulan untuk melengkapinya. Setelah itu, platform wajib menghentikan transaksi jika izin belum dipenuhi.</p>
<p><strong>2. Marketplace wajib transparan soal biaya ke seller</strong></p>
<p>Salah satu perubahan penting adalah kewajiban platform digital menjelaskan seluruh biaya yang dikenakan kepada pedagang secara terbuka dan mudah dipahami.</p>
<p>Setiap biaya harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang dapat diunduh oleh kedua pihak. Jika ada perubahan biaya atau aturan kerja sama, platform wajib memberi pemberitahuan dan memperoleh persetujuan pedagang.</p>
<p>Seller juga diberi hak mengajukan keberatan atas perubahan sepihak, biaya tambahan, maupun penalti yang tidak pernah disepakati sebelumnya. Platform wajib merespons keberatan tersebut paling lambat 14 hari kerja.</p>
<p><strong>3. Produk lokal wajib diprioritaskan di pencarian dan promosi</strong></p>
<p>Permendag baru memberi porsi lebih besar bagi produk dalam negeri dan UMKM.</p>
<p>Platform e-commerce diwajibkan mengutamakan produk lokal dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. Aturan tersebut bahkan mengharuskan produk dalam negeri muncul pada urutan teratas halaman utama pencarian.</p>
<p>Selain itu, marketplace wajib menyediakan area promosi khusus bagi produk dalam negeri serta memberikan akses pemasaran dan berbagai insentif kepada pelaku UMKM yang menjual produk lokal.</p>
<p><strong>4. Barang impor murah dibatasi</strong></p>
<p>Pemerintah tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang impor yang dijual langsung dari luar negeri melalui platform digital.</p>
<p>PPMSE yang melakukan perdagangan lintas negara wajib menerapkan harga minimum barang impor sebesar FOB US$100 per unit. Barang dengan nilai di bawah batas tersebut hanya dapat masuk apabila termasuk dalam daftar pengecualian yang ditetapkan pemerintah.</p>
<p>Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor berharga sangat murah.</p>
<p><strong>5. Pedagang luar negeri harus lebih transparan</strong></p>
<p>Seller dari luar negeri yang berjualan di platform Indonesia wajib menyampaikan identitas usaha, izin usaha negara asal, nomor rekening, serta dokumen pemenuhan standar produk.</p>
<p>Mereka juga diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi produk serta menampilkan negara asal pengiriman barang.</p>
<p>Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang luar negeri tersebut.</p>
<p><strong>6. Social commerce tetap dibatasi</strong></p>
<p>Pemerintah kembali menegaskan pembatasan terhadap platform media sosial yang memiliki fitur perdagangan.<br />
Dalam aturan baru, penyelenggara social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung di dalam platformnya. Selain itu, marketplace dan social commerce juga dilarang bertindak sebagai produsen barang.</p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga fungsi platform tetap sebagai perantara perdagangan dan mencegah praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.</p>
<p><strong>7. Platform wajib cegah perang harga yang merusak pasar</strong></p>
<p>Permendag 19/2026 memberi tanggung jawab lebih besar kepada platform untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.</p>
<p>Marketplace diwajibkan mengawasi dan mencegah praktik manipulasi harga, termasuk penjualan di bawah biaya produksi secara konsisten, subsidi harga yang dinilai tidak wajar, maupun diskon berkepanjangan yang berpotensi mendistorsi pasar.</p>
<p>Jika ditemukan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, platform wajib berkoordinasi dengan otoritas terkait paling lambat tiga hari kerja sejak laporan diterima.</p>
<p><strong>8. Label official store harus bisa dibuktikan</strong></p>
<p>Aturan baru juga mengatur penggunaan label seperti official store, authorized store, flagship store, mall, hingga star seller.</p>
<p>Marketplace wajib memastikan label tersebut diberikan berdasarkan dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hubungan resmi antara penjual dengan pemilik merek, distributor, atau agen resmi.</p>
<p>Platform juga bertanggung jawab memastikan label yang ditampilkan tidak menyesatkan konsumen.</p>
<p><strong>9. AI boleh digunakan, tetapi harus diberi tanda</strong></p>
<p>Untuk pertama kalinya, aturan PMSE secara khusus mengatur penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).</p>
<p>Pelaku usaha yang menggunakan AI dalam pembuatan konten, rekomendasi produk, promosi, maupun layanan wajib memberi informasi atau label kepada konsumen bahwa konten tersebut dihasilkan dengan bantuan AI.</p>
<p>Selain itu, platform harus memastikan informasi yang dihasilkan AI akurat, dapat dipertanggungjawabkan, menyediakan mekanisme pengaduan, serta tetap melindungi data pribadi dan hak konsumen.</p>
<p>&#8220;Menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui&#8221; bahwa produk atau promosi dibuat menggunakan AI menjadi salah satu kewajiban yang diatur dalam beleid tersebut.</p>
<p><strong>10. Perlindungan konsumen diperkuat</strong></p>
<p>Platform digital diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses baik bagi konsumen maupun seller.</p>
<p>Layanan tersebut harus memiliki kanal komunikasi yang aktif, waktu respons yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terdokumentasi.</p>
<p>Tak hanya itu, platform juga wajib menampilkan informasi kontak layanan pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/10-poin-krusial-permendag-baru-e-commerce/">10 Poin Krusial Permendag Baru E-Commerce</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/ebz-static.s3.ap-south-1.amazonaws.com/easebuzz-static/upi-credit-cards-v1.png?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Strategi Membangun Hubungan Pelanggan yang Kuat untuk Bisnis Online Kuliner</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/strategi-membangun-hubungan-pelanggan-yang-kuat-untuk-bisnis-online-kuliner/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 09:51:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis online]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Online Kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliner]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74644</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Loyalitas pelanggan berarti pendapatan yang stabil, reputasi yang baik, dan pertumbuhan bisnis yang...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/strategi-membangun-hubungan-pelanggan-yang-kuat-untuk-bisnis-online-kuliner/">Strategi Membangun Hubungan Pelanggan yang Kuat untuk Bisnis Online Kuliner</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Loyalitas pelanggan berarti pendapatan yang stabil, reputasi yang baik, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Namun, membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan di dunia digital tidaklah mudah.</p>
<p>Persaingan yang ketat dan kemudahan berpindah ke bisnis lain membuat para pelaku bisnis kuliner online harus bekerja keras untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.</p>
<p>Strategi yang tepat dan konsisten dalam membangun hubungan dengan pelanggan menjadi kunci keberhasilan. Mulai dari memberikan pelayanan yang ramah dan responsif, hingga membangun komunikasi yang efektif melalui berbagai platform digital, usaha-usaha tersebut akan membantu membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan.</p>
<p>Ingat, pelanggan yang merasa dihargai dan diperhatikan akan lebih cenderung untuk menjadi pelanggan setia dan merekomendasikan bisnis Anda kepada orang lain.</p>
<p>Berikut beberapa strategi customer relationship yang bisa kamu terapkan:</p>
<p><strong>1. Bangun Hubungan Pribadi:</strong></p>
<p>&#8211; Personalkan Pesan: Saat berinteraksi dengan pelanggan, gunakan nama mereka, tanyakan kabar mereka, atau sampaikan ucapan terima kasih yang personal.</p>
<p>&#8211; Berikan Sentuhan Manis: Tambahkan catatan kecil, stiker lucu, atau hadiah kecil di setiap pesanan.</p>
<p>&#8211; Buat Program Loyalitas: Berikan poin reward untuk setiap pembelian, diskon khusus, atau akses ke menu eksklusif untuk pelanggan setia.</p>
<p>&#8211; Gunakan Platform Chat: Gunakan WhatsApp, Line, atau Telegram untuk berkomunikasi langsung dengan pelanggan, menjawab pertanyaan, dan memberikan informasi terkini.</p>
<p><strong>2. Dorong Interaksi:</strong></p>
<p>&#8211; Buat Kontes dan Giveaway: Kontes foto makanan, giveaway voucher diskon, atau undian hadiah untuk meningkatkan engagement.</p>
<p>&#8211; Jalankan Program Referral: Berikan insentif kepada pelanggan yang mereferensikan teman atau keluarga mereka.</p>
<p>&#8211; Buat Grup Komunitas: Gunakan grup WhatsApp, Facebook, atau Telegram untuk membangun komunitas pelanggan yang bisa saling berbagi tips dan resep.</p>
<p>&#8211; Minta Feedback: Gunakan survei online untuk meminta feedback tentang makanan, layanan, dan pengalaman pelanggan. Gunakan feedback ini untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan.</p>
<p><strong>3. Berikan Pengalaman yang Menyenangkan:</strong></p>
<p>&#8211; Kemasan yang Menarik: Desain kemasan yang unik, menarik, dan ramah lingkungan.</p>
<p>&#8211; Presentasi Makanan: Perhatikan penyajian makanan, gunakan wadah yang menarik dan estetis.</p>
<p>&#8211; Layanan Cepat dan Ramah: Pastikan pesanan diantar tepat waktu, dan layanan pelanggan yang responsif dan ramah.</p>
<p>&#8211; Kejutan yang Menyenangkan: Tambahkan catatan ucapan selamat ulang tahun, hadiah kecil untuk pelanggan yang berulang tahun, atau promo spesial saat hari libur.</p>
<p><strong>4. Jaga Kualitas dan Konsistensi:</strong></p>
<p>&#8211; Bahan Baku Berkualitas: Gunakan bahan baku segar dan berkualitas tinggi untuk memastikan rasa makanan yang lezat.</p>
<p>&#8211; Resep yang Teruji: Pastikan resep yang digunakan sudah teruji dan menghasilkan hidangan yang konsisten.</p>
<p>&#8211; Standar Kualitas yang Tinggi: Tetapkan standar kualitas yang tinggi untuk semua aspek bisnis, mulai dari bahan baku, proses memasak, hingga layanan pelanggan.</p>
<p><strong>5. Manfaatkan Teknologi:</strong></p>
<p>&#8211; Sistem POS: Gunakan sistem POS untuk mengelola pesanan, inventaris, dan laporan keuangan.</p>
<p>&#8211; Aplikasi Pesan Antar: Manfaatkan platform pesan antar seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, dan lain-lain untuk memperluas jangkauan bisnis.</p>
<p>&#8211; Website dan Media Sosial: Buat website dan akun media sosial yang menarik untuk mempromosikan bisnis dan berinteraksi dengan pelanggan.</p>
<p>Ingat: Customer relationship adalah proses jangka panjang.</p>
<p><strong>Tips Tambahan:</strong></p>
<p>&#8211; Bersikaplah Proaktif: Beri tahu pelanggan tentang promo terbaru, menu baru, atau event khusus.</p>
<p>&#8211; Tunjukkan Kepedulian: Tanggapi keluhan pelanggan dengan cepat dan profesional.</p>
<p>&#8211; Bangun Kepercayaan: Jujur dan transparan dalam menjalankan bisnis.</p>
<p>Dengan menerapkan strategi customer relationship yang tepat, kamu bisa membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan, meningkatkan loyalitas, dan meraih kesuksesan dalam bisnis kuliner online!</p>
<p>Rizkia Fadila Rahma<br />
Mahasiswa STEI SEBI</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/strategi-membangun-hubungan-pelanggan-yang-kuat-untuk-bisnis-online-kuliner/">Strategi Membangun Hubungan Pelanggan yang Kuat untuk Bisnis Online Kuliner</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/beritausaha.com/wp-content/uploads/2022/09/31c8bd3c-5c86-463a-8785-3349df89c75c_43.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
