<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bea Cukai &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/bea-cukai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Jul 2025 06:42:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Bea Cukai &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BNI dan Bea Cukai Dorong UMKM Jawa Tengah Penetrasi Pasar Ekspor dalam Peringatan HUT ke-79</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/bni-dan-bea-cukai-dorong-umkm-jawa-tengah-penetrasi-pasar-ekspor-dalam-peringatan-hut-ke-79/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 06:42:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[BNI]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=89615</guid>

					<description><![CDATA[PURWOKERTO, DEPOKPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Direktorat Jenderal Bea...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOKERTO, <a href="https://www.depokpos.com/">DEPOKPOS</a></strong> – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) mendorong percepatan digitalisasi dan ekspor pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Tengah untuk menembus pasar ekspor. Dukungan strategis ini diwujudkan melalui acarwondrfulul Gathering di Purwokerto, Kamis (10/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 BNI.</p>
<p>Regional Chief Executive Officer (RCEO) BNI Wilayah Yogyakarta, Ariyanto Soewondo Geni, menjelaskan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Selama ini, kata Ariyanto, UMKM memiliki potensi besar namun masih menghadapi berbagai tantangan signifikan dalam penetrasi pasar ekspor.</p>
<p>&#8220;UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB nasional, namun kontribusinya terhadap ekspor baru sekitar 15%. Lewat kemitraan strategis dengan Bea Cukai dan solusi transactional seperti BNIdirect bisnis dan Trade Finance, kami ingin mendorong lebih banyak UMKM naik kelas dan menembus pasar global,&#8221; kata Ariyanto pada acara wondrful Gathering di Purwokerto, Kamis (10/07/2025).</p>
<p>Ariyanto menjelaskan Purwokerto dipilih sebagai lokasi kegiatan wondrful Gathering karena kota ini memiliki beragam UMKM unggulan di sektor agribisnis, kuliner, dan kerajinan yang berpotensi ekspor. Ia berharap dengan adanya sinergi dengan Bea Cukai ini bisa memberikan solusi kepada UMKM dalam menavigasi dan mitigasi kompleksitas proses ekspor.</p>
<p>“BNI dan Bea Cukai bersama-sama memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek perizinan hingga akses pasar global, agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengapresiasi sinergi ini sebagai bentuk nyata dukungan lintas sektor terhadap pertumbuhan UMKM berorientasi ekspor. “Legalitas dan sertifikasi adalah langkah awal yang krusial. Bersama BNI, kami berupaya membekali UMKM agar mampu bersaing secara global,” katanya.</p>
<p>Dwijanto juga membagikan strategi mencari pasar luar negeri, seperti memanfaatkan e-commerce global, bermitra dengan distributor, serta aktif dalam pameran internasional. Menurutnya, ekspor bukan sekadar menjual produk, tapi membangun reputasi dan kepercayaan jangka panjang di pentas global.</p>
<p>Pada pelaksanaan wondrful Gathering ini dihadirkan dua sesi penting. Sesi pertama bertajuk “Unlocking Opportunities Market Export Series”, memberikan pembekalan ekspor bagi UMKM binaan Bea Cukai, termasuk edukasi prosedur dan akses solusi pembiayaan, trade, dan transaksi digital dari BNI. Selanjutnya sesi kedua, “Empowering Futures, Elevating Partnership”, menjadi forum engagement bagi nasabah BNI sekaligus ajang berbagi inspirasi dari pelaku usaha yang telah menembus pasar ekspor.</p>
<p>Pada sesi pertama, Founder &amp; CEO CV Wimi Fu International sekaligus nasabah BNI, Wiji Prianti, memaparkan pentingnya visi dan strategi bisnis yang matang dalam menghadapi pasar ekspor. &#8220;Di era global ini, pasar terbuka luas, namun persaingan makin ketat. UMKM butuh inovasi dan daya saing tinggi dengan visi yang jelas,&#8221; papar Wiji.</p>
<p>Wiji menekankan bahwa kesuksesan di pasar internasional memerlukan pemahaman target pasar, kepatuhan terhadap regulasi global, strategi branding yang adaptif, serta kemampuan negosiasi lintas budaya yang efektif. Menurutnya, Xpora dari BNI membantu UMKM mempersiapkan ekspor lewat kurasi produk dan akses ke buyer global.</p>
<p>“Bergabung dalam ekosistem Xpora turut memperkuat kredibilitas usaha, salah satunya tercermin dari kepercayaan mitra global untuk melakukan pembayaran di muka,” ungkap Wiji.</p>
<p>Acara juga memperkenalkan fitur unggulan BNIdirect bisnis seperti rekap finansial, tampilan baru yang segar dan modern, serta single otorisasi yang membantu efisiensi transaksi bisnis UMKM. Dari sisi dukungan ekspor dan impor, BNI menghadirkan layanan Trade Finance seperti Letter of Credit (L/C), Documentary Collection, dan Financing untuk mendukung transaksi lintas negara yang aman dan terstruktur.</p>
<p>Sementara itu, di sesi kedua, acara menghadirkan Owner PT Hasil Melimpah Cilacap Law Agwan. Ia membagikan pengalaman sukses dalam membangun bisnis dan menembus pasar ekspor, sekaligus memberikan inspirasi bagi peserta untuk menjalin kemitraan dan meraih peluang di pasar global.</p>
<p>Ariyanto menegaskan hadirnya kegiatan ini mencerminkan sinergi nyata antara sektor perbankan, pemerintah, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem UMKM yang adaptif, digital, dan berdaya saing global, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.</p>
<p>“Dengan inisiatif ini, BNI menargetkan peningkatan signifikan jumlah UMKM yang siap ekspor, serta penguatan fondasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Ariyanto.</p>
<p>Rangkaian acara peringatan HUT ke-79 BNI digelar di 17 wilayah operasional BNI di seluruh Indonesia, dimulai sejak 5 Juli dan akan berlangsung hingga Agustus 2025. Mengusung semangat ‘Menemani Tiap Langkahmu’, BNI berkomitmen memperluas dampak positif bagi pelaku usaha di Indonesia guna mendorong pertumbuhan ekonomi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/pasardana.id/media/72689/foto-2-wondrful-gathering-mojokerto.jpeg?crop=0%2C0%2C0.0000000000000002526374171591%2C0.18241893345627816&#038;cropmode=percentage&#038;width=675&#038;height=380&#038;rnd=133969694040000000&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polemik Naiknya Bea Cukai</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/polemik-naiknya-bea-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jun 2024 07:50:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69839</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menuai kritik dari warganet di media sosial, setelah beberapa orang mengaku dikenai bea masuk atau pajak atas kiriman barang dari luar negeri hingga ratusan juta rupiah. Salah satu kasus yang viral di antaranya pengiriman sepatu berharga Rp10 juta yang kena pajak Rp30 juta, pengiriman action figure, dan hibah alat pembelajaran tunanetra dari perusahaan Korea Selatan untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) di Jakarta yang dikenai bea masuk sebesar Rp361 juta.</p>
<p>Akibatnya, akun media sosial bea cukai pun diserang warganet dengan menyebutnya sebagai tukang palak berseragam dan mafia terhormat. Mereka juga membandingkan dengan instansi lain di Indonesia, yakni Damkar dan TNI yang mereka nyatakan sebagai instansi yang dicintai rakyat.</p>
<p>Salah satu penyebab polemik bea cukai ini, diawali dari Permendag 36/2023 yang diklaim mengancam sejumlah komoditas impor yang Indonesia butuhkan. Menurut Mendag Zulkifli Hasan, revisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai, kini berganti menjadi Permendag 7/2024. Ada tiga poin utama yang diubah dalam revisi tersebut, yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri. Dalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya (Mengutif laman resmi Kemendag (30/4/2024).</p>
<p>Dalam laman yang sama, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya menurut Zulkifli tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri. Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan, yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI. Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.</p>
<p>Dengan naiknya bea cukai, masyarakat pun banyak yang kecewa. Hal tersebut disampaikan pula oleh Pengamat kebijakan publik Dr. Fahrur Ulum, M.E.I. Ia menilai banyak kekecewaan di tengah masyarakat kepada institusi bea cukai, apalagi pengawasan yang ada sifatnya internal, karena terkadang ada oknum (petugas) yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan dari objek cukai. Misalnya, barang tertentu sebenarnya tidak masuk dalam barang mewah, tetapi karena ada peraturan yang membicarakan tentang barang mewah ini, diinformasikan sebagai barang mewah dengan tarif yang sangat tinggi.</p>
<p>Belum lagi, masyarakat ditakut-takuti. “Kalau mengikuti aturan yang ada nanti biayanya sampai segini, maka bagaimana kalau kemudian “diatur” bersama dan sebagainya. Nah, kemudian juga kadang kala ada intimidasi,” tuturnya. Selain itu, menurutnya saat ini untuk para importir dilakukan self assesment yang peluang terjadinya kongkalikong atau persekongkolan antara importir dengan petugas bea cukai.</p>
<p>Inilah kondisi negara akibat paradigma sistemis dari bea cukai yang ada di dunia, termasuk di negeri ini yang berbasis pada ekonomi kapitalistik. Bisa jadi, barang-barang haram bisa lolos karena undang-undang membolehkannya asalkan membayar cukai.</p>
<p>Dalam paradigma sistem ekonomi kapitalisme, bea cukai diposisikan sama dengan pajak, bahkan sama-sama menjadi sumber utama APBN. Tidak heran, penampilan bea cukai dan pajak tidak ubahnya lahan bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Pantaslah jika kedua instansi yang bersangkutan disebut instansi ‘pemalakan legal’ atas rakyat. Fenomena ini bisa kita katakan ironi karena saat ini tingkat inflasi sedang tinggi, sedangkan sektor-sektor publik, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan migas juga sarat kapitalisasi. Ini menggambarkan hubungan rakyat dengan penguasa benar-benar seperti penjual dan pembeli.</p>
<p>Jika sektor pajak dan bea cukai juga lantas menjadi andalan penguasa untuk mengisi kas APBN, ‘pemalakan legal’ tadi justru bisa lebih parah, yakni menjadi perampokan harta rakyat oleh negara. Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam, sejatinya terdapat perbedaan antara posisi pajak dengan bea cukai dalam postur penerimaan negara, begitu pula tata cara pemungutannya. Namun, porsinya bukanlah sebagai sumber utama kas negara karena masih ada jalur lain yang menjadi pemasukan kas negara (Khilafah), yakni zakat, ghanimah, fai, kharaj, usyr, jizyah, khumus, rikaz, serta tambang.</p>
<p>Pada saat yang sama, sektor-sektor publik dalam Khilafah bersifat memudahkan dan menyejahterakan rakyat, serta bisa gratis karena dikelola berdasarkan mandat kekuasaan yang mengurusi urusan umat. Dengan kata lain, ini menegaskan bahwa hubungan penguasa dengan rakyat di dalam Khilafah tidak menurut paradigma bisnis.</p>
<p>Dalam Islam, bukannya tidak ada pajak (dharibah), hanya saja, sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat untuk baitul mal (kas negara) tadi sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka, tanpa harus mengandalkan pajak. Pajak juga bukan harta yang diwajibkan oleh Allah atas kaum Muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.</p>
<p>Dalam Khilafah, pemungutan pajak sifatnya benar-benar kondisional, yakni saat kas negara kosong, dan hanya dikenakan kepada orang kaya. Sementara itu, bea cukai, dalam Islam penyebutannya hanya cukai (maks) ialah harta yang diambil dari komoditas yang melewati perbatasan negara, baik keluar maupun masuk. Keberadaan cukai ini sebagai kebijakan politik dalam muamalah demi kepentingan kaum Muslim.</p>
<p>Pemungutan bea masuk perdagangan, dalam daulah Islam disesuaikan dengan perbedaan pelaku bisnisnya, bukan komoditasnya. Jika pelaku bisnisnya rakyat, baik Muslim maupun kafir dzimmi, komoditas mereka tidak dikenai pungutan apa pun. Kondisi ini berlaku jika komoditas tersebut masuk ke wilayah Khilafah maupun keluar ke wilayah dar kufur, dengan syarat tidak untuk membantu mereka melawan kaum Muslim.</p>
<p>Untuk diketahui, status daar kufur ini adalah yang secara de jure (secara hukum) memerangi kaum Muslim, bukan secara de facto (secara fakta) sebagaimana 15r43l sehingga haram menjalin hubungan perdagangan dengannya. Selanjutnya, jika pelaku bisnisnya adalah kafir mu’ahid, mereka akan dikenai cukai sesuai dengan isi naskah perjanjian negeri mereka dengan Khilafah. Adapun bagi pelaku bisnis dari negara kafir harbi, Khilafah akan memungut cukai dari mereka sesuai yang negara mereka pungut dari para pelaku bisnis warga Khilafah.</p>
<p>Namun, cukai yang dipungut dari kafir harbi ini mengikuti ketentuan kepentingan Khilafah. Artinya, pemungutan itu bisa diberlakukan, baik dalam nominal yang sedikit maupun banyak, atau malah dibebaskan. Hanya saja dengan catatan, nominal tersebut tidak boleh melebihi jumlah yang negara kafir harbi itu pungut dari pelaku bisnis warga Khilafah.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcTPm4L970QotRmSWimujL25ATFSZzxyRsi97A&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
