Bantargebang Kota Bekasi Dihebohkan dengan adanya Warga Sumur Batu, Bantargebang Kota Bekasi, Suherman (35) menjadi korban penganiayaan oleh Purnawirawan TNI Angkatan Darat inisal H. Korban yang berkerja sebagai buruh pabrik, mengaku dianiaya pada hari minggu tanggal 5 Mei dirumah terduga pelaku sampai mengalami pecah gendang telinga.
Korban yang didampingi oleh tim kuasa hukum Glory Lawyers, mengaku akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
“Dalam minggu ini kami akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK baik terhadap klien kami dan para saksi yang akan kami hadirkan” tegas Moch. Deo, SH, Tim Kuasa Hukum Korban, Kamis (16/5/24).
Korban yang sempat mengeluh kesakitan pada telinga pasca kejadian dugaan penganiayaan, sempat 2 kali mengunjungi klinik sebelum melakukan cek visum di RSUD dr. CHASBULLAH. Kuasa hukum berpendapat bahwa rasa sakit yang dialami korban adalah akibat kerasnya kontak fisik yang terjadi saat kejadiaan dugaan penganiayaan sehingga bisa berdampak pada cacat permanen atau tuli.
“Pertama. Klien ini orang miskin, tapi bukan berati bisa sebebas ini menindas dan memperlakukan orang dengan seenak nya. Kedua. Kami juga sudah pegang bukti hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis THT, yang dimana menunjukan hasil bahwa ada luka robek pada gendang telinga klien kami” cetus Triyoga, SH yang juga Tim Kuasa Hukum korban.
Menurut korban, berawal dari adanya pinjaman dana antara korban dengan terduga pelaku. Namun, karena bulan ini ada kebutuhan mendesak korban pakai dana gaji tanpa sepengetahuan terduga pelaku melalui M-Banking. Pelaku yang mengetahui hal tersebut, menyuruh anak buahnya mendatangi rumah korban untuk mengundang korban ke rumah terduga pelaku.
“Selama pinjaman belum lunas, ATM saya ditahan sama dia. Lalu sesampainya saya dirumah dia, dan mungkin karena dia sudah sangat emosi saya disuruh berdiri dan langsung di gampar kencang sekali. Kuping kiri saya langsung berdengung” ucap herman.
Korban yang merasa mendapat kekerasan secara visik langsung mempunyai inisiatif membuat laporan di Polsek Bantargebang, namun saat itu sempat ditolak dengan alasan harus terlebih dahulu melalui Polisi Militer. Barulah keesokan harinya, hari senin tanggal 6 Mei membuat laporan polisi setelah korban mendapatkan informasi dari Polisi Militer bahwa terduga pelaku sudah Purnawirawan.
Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 353 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 Tahun Penjara.