DEPOKPOS – Di era digital sekarang ini bullying tidak hanya di lakukan secara fisik, banyak para korban bullying yang mengalami cyberbullying (perundungan dunia maya) Cyberbullying, bentuk pelecehan yang terjadi secara daring, telah menjadi masalah serius dalam era digital saat ini. Meskipun tidak di lakukan kekerasan secara fisik (non-violence) maupun secara langsung, cyberbullying dapat memengaruhi seseorang secara mental, emosional, dan psikologi.
Semakin meningkatnya penggunaan internet membuat cyberbullying rentan di alami oleh berbagai kalangan, terutama para remaja yang merupakan pengguna aktif internet. Cyberbullying dapat mempengaruhi kesehatan mental remaja secara signifikan. Remaja yang menjadi korban cyberbullying memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan mental, termasuk depresi, kecemasan, dan gangguan makan. Mereka juga dapat mengalami penurunan kinerja akademik, dan isolasi sosial.
Cyberbullying dapat mempengaruhi psikologi korban, seperti merasa marah, malu, dendam, risih, dan kehilangan kepercayaan diri, sulit untuk berinteraksi dengan orang lain, bahkan indikasi untuk melakukan bunuh diri.
Richard Donegan, salah satu peneliti dari Elon University di Amerika Serikat, membuat jurnal ilmiah berjudul Bullying and Cyberbullying (2012). Ia mengungkapkan kalau cyberbullying sudah ada sejak tahun 1990. Mulai banyak remaja yang melakukan bully maupun menjadi korba bully melalui media sosial. Salah satunya seperti AOL instant Messenger atau platform seperti SMS, yang berlanjut hingga ke Facebook maupun Instagram.
Di Indonesia cyberbullying merupakan kasus yang cukup tinggi, dengan komentar negatif maupun informasi yang kalian berikan dapat mengakibatkan mental seseorang down. Meskipun pelaku bullying dan korban bullying tidak saling mengenal satu sama lain. Cyberbullying merupakan bentuk kekerasa yang dilakukan melalui media elektronik.
Menurut ahli penelitian APJII (Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia), terdapat 49 persen dari 5.900 responden yang menjadi korban dari cyberbullying. Sudah jelas bahwa sanksi pidana bagi pelaku cyberbullying berdasarkan UU ITE pidana penjara berkisar 2 samapai 6 tahun, sesuai dengan pasal yang di langgar. Denda berkisar Rp 250 juta sampai Rp 1 miliar, sesuai dengan pasal yang di langgar.
Jari kalian tidak dapat berbicara, tetapi dengan jari kalian yang memberikan informasi maupun komentar negatif kepada seseorang, meskipun kalian tidak mengetahui yang sebenarnya. Justru tanpa kalian sadari bahwa kalian telah menjadi pelaku cyberbullying. Bagi kalian yang mengalami cyberbullying, kalian tidak perlu merasa malu untuk menceritakan apa yang kalian alami baik kepada teman, keluarga, dan kepada siapapun yang menurut kalian percaya serta nyaman untuk meceritakannya.
Mulai sekarang lebih bijaklah kalian dalam menggunakan media sosial. Jika ingin memberikan komentar terhadap suatu hal. Baik itu di Facebook, Instagram, YouTube dan flatfrom lainnya, berikanlah komentar maupun informasi yang baik dan dapat memberikan motivasi untuk kedepannya. Gunakanlah media sosial dengan hal-hal yang positif dan sebaik-baiknya.
Strategi Penanganan dan pencegahan terjadinya cyberbullying dianataranya ;
Penting untuk memperkenalkan strategi penanganan yang efektif terhadap cyberbullying. Ini termasuk pendidikan tentang kesadaran cyber, dukungan psikologis, dan pembangunan kemampuan coping untuk korban.
Pencegahan cyberbullying harus menjadi fokus utama dalam masyarakat dan lembaga pendidikan. Ini melibatkan kampanye kesadaran, pelatihan untuk mengidentifikasi dan menangani kasus cyberbullying, serta penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku.
Cyberbullying bukan hanya masalah teknologi, tetapi juga masalah kesehatan mental dan psikologis yang mempengaruhi banyak individu, terutama generasi muda. Dengan upaya kolaboratif dari masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah, kita dapat bekerja menuju lingkungan daring yang lebih aman dan mendukung bagi semua orang.
Siti Khaerunisah Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang