MAJALAH EKONOMI – Pimpinan BRI Kantor Cabang Pamulang, Reza Cahya Dwiputra, menanggapi soal penangkapan dan penahanan seorang anak buahnya berinisial YSK oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kasus penyaluran kredit fiktif. Reza mengapresiasi langkah Kejari Tangsel tersebut.
Reza mengatakan kasus ini terungkapnya atas laporan pihaknya. Dia mengaku melaporkan anak buahnya atas dugaan fraud yang terjadi di bank pelat merah tersebut.
Dia pun menyatakan telah memberikan hukuman kepada YSK. “BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK,” kata Reza dalam keterangan resminya, Ahad, 13 Oktober 2024.
Reza mengatakan, pihaknya menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Lebih jauh Reza mengatakan, pihaknya menjamin atas terungkapnya peristiwa tersebut, pelayanan terhadap masyarakat termasuk penyaluran KUR tetap berjalan. “Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” kata Reza.
Sebelumnya, Kejari Tangsel menangkap YSK dan rekannya berinisial DW yang diduga melakukan penyaluran kredit fiktif. YSK merupakan pegawai BRI sementara DW, menurut Kejari Tangsel, berperan sebagai calo.
Kepala Kejari Tangsel, Afsari Dewi, mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI fiktif hingga menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian senilai Rp 1,2 miliar.
“Peran tersangka DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR. Sementara YKS sebagai mantri di bank tersebut bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan,” kata Afsari, Sabtu 12 Oktober 2024.
Afsari mengatakan, dalam melancarkan aksinya, DW memberikan data palsu agar proses pencairan pinjaman dapat dilakukan. Misalnya, membuat agar seolah-olah calon nasabah memiliki usaha. Sementara YKS memberikan persetujuan meski mengetahui bahwa persyaratan kredit calon nasabah yang diajukan DW tidak terpenuhi.
Sebagai imbalannya, kedua tersangka tidak memberikan dana sepenuhnya kepada nasabah ketika proses pencairan. Pemotongan itu pun tanpa sepengatahuan debitur. Walhasil, terjadi kredit macet karena terdapat beberapa debitur uang pelunasan/angsurannya tidak dibayarkan/disetorkan.
“Uang pinjaman debitur tidak diberikan sepenuhnya namun dipotong sebagian untuk kepentingan para tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka sejak 2022-2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang,” kata Afsari.
Setelah dipecat dari BRI, YSK pun harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Kejari Tangsel juga menahan DW di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan. Kejari Tangsel menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.