DEPOKPOS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya.
Setelah mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja, karyawan dapat melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Sebelum mengetahui cara mencairkan dana tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan juga menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengklaimnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif bekerja bisa mengajukan pencairan saldo.
Berikut persyaratan dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Jika seluruh persyaratan telah disiapkan, bisa langsung mengurus pencairannya setelah mengundurkan diri dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui Lapak Asik.
Kantor cabang
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Lapak Asik
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.