Hukum  

Jambret Viral di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap

Kepolisian mengungkapkan bahwa dua jambret yang melakukan aksinya di Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman Jakarta pada Minggu (16/6) telah ditangkap

JAKARTA – Kepolisian mengungkapkan bahwa dua jambret yang melakukan aksinya di Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman Jakarta pada Minggu (16/6) telah ditangkap.

“Tersangka (jambret) yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya Saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.

Kemudian tersangka kedua yang berinisial MR ditangkap pada Senin (1/7) dinihari di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat.

Ade Ary menjelaskan alasan baru mengungkapkan informasi kasus penjambretan ini kepada publik adalah karena MR ini sering berpindah-pindah tempat.

“Tersangka MR ini baru ditangkap karena yang bersangkutan ini berpindah-pindah terus makanya kemarin disampaikan saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kita masih memburu tersangka MR,” katanya.

Dua tersangka penjambret di kawasan Sudirman saat Car Free Day (CFD) yang ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024). Foto: Humas Polda Metro Jaya
Dua tersangka penjambret di kawasan Sudirman saat Car Free Day (CFD) yang ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Kemudian Ade Ary juga menyebutkan, kedua tersangka ini merupakan sindikat pelaku penjambretan yang telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan tersebut di wilayah Jakarta.

“Ini pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta, ini mengaku tiga kali melakukan di Kwitang, Tanah Abang yang terakhir di CFD
Sudirman,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menyebutkan keduanya telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.