Ekonomi

Etika Bisnis Syariah di Tengah Pesatnya Perkembangan E-Commerce

×

Etika Bisnis Syariah di Tengah Pesatnya Perkembangan E-Commerce

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – E-commerce di Indonesia tumbuh nyaris tanpa rem. Transaksi bergeser dari toko fisik ke marketplace, live shopping, dan aplikasi quick commerce dalam hitungan tahun saja.

Sayangnya, kecepatan ini tidak selalu diimbangi dengan kepatuhan pada prinsip dasar muamalah dalam Islam: kejujuran (shidq), keterbukaan informasi (bayan), keadilan (‘adl), dan larangan gharar (ketidakpastian), riba, serta maysir (spekulasi/judi). Artikel ini tidak berhenti pada definisi normatif, tetapi mencoba membedah apa yang salah dari praktik e-commerce saat ini, apa yang sudah berjalan baik, dan solusi konkret berbasis prinsip syariah.

Apa yang Salah? Tiga Titik Rawan

1. Gharar dalam deskripsi produk dan flash sale.

Praktik “harga coret” yang sebenarnya tidak pernah menjadi harga jual normal, foto produk yang dipoles jauh dari kondisi asli, atau stok “tinggal 2” yang direkayasa untuk menciptakan urgensi palsu, semuanya menciptakan ketidakjelasan yang dilarang dalam akad jual beli. Pembeli mengambil keputusan berdasarkan informasi yang sengaja dikaburkan, dan ini bertentangan langsung dengan prinsip bayan yaitu kewajiban penjual menjelaskan objek akad secara jujur.

2. Riba yang menyamar sebagai kemudahan.

Fitur paylater dan cicilan tanpa bunga “0%” yang marak ditawarkan platform besar sering kali menyembunyikan biaya administrasi, denda keterlambatan yang eksesif, atau bunga efektif yang dibebankan lewat mekanisme lain. Bagi konsumen awam, produk ini terasa seperti solusi keuangan, padahal secara substansi mengandung tambahan yang menyerupai riba jika tidak dirancang dengan akad syariah yang sah (misalnya murabahah atau ijarah yang transparan).

3. Eksploitasi psikologis lewat gamifikasi belanja.

Countdown timer, badge “flash deal”, notifikasi push berulang, dan skema cashback berjenjang dirancang untuk memicu impulsivitas, bukan kebutuhan riil. Ini menyentuh wilayah maysir dalam bentuk yang lebih halus,konsumen didorong mengambil keputusan finansial berdasarkan dorongan emosional sesaat, bukan pertimbangan matang sesuatu yang secara maqashid syariah justru harus dilindungi (hifz al-mal, menjaga harta).

Ditambah lagi, banyak pelaku UMKM yang berjualan “syariah” hanya di level jargon memakai label halal tanpa sertifikasi yang jelas, atau mengklaim “barokah” sebagai strategi pemasaran tanpa substansi etika di baliknya. Ini adalah bentuk tadlis (penipuan implisit) yang sering luput dari sorotan karena dibungkus bahasa agama.

Apa yang Sudah Baik

Tidak semua perkembangan ini negatif. Beberapa hal patut diapresiasi:
Sistem rating dan ulasan terbuka di banyak marketplace sebenarnya adalah instrumen bayan modern memaksa penjual untuk jujur karena reputasi dipertaruhkan secara publik. Ini sejalan dengan semangat transparansi dalam muamalah.

Munculnya platform dan fintech syariah (seperti model pembiayaan berbasis akad murabahah atau qardhul hasan untuk UMKM) menunjukkan bahwa pasar mulai merespons kebutuhan riil akan alternatif bebas riba, bukan sekadar gimmick.

Sertifikasi halal digital dan verifikasi penjual yang mulai diintegrasikan ke beberapa platform besar membuka jalan bagi akuntabilitas yang lebih terukur, meski implementasinya masih jauh dari merata.

Poin-poin ini menunjukkan bahwa teknologi e-commerce sebenarnya netral ia bisa memperkuat maupun merusak prinsip syariah, tergantung siapa yang mendesain sistem insentifnya.

Solusi: Bukan Sekadar Label, Tapi Desain Sistem

Kritik tanpa solusi hanya menjadi keluhan. Berikut beberapa langkah yang lebih substantif dibanding sekadar menambahkan label “syariah” pada nama produk:

Audit akad, bukan audit nama.

Setiap fitur paylater atau cicilan perlu diperiksa akadnya secara hukum, bukan hanya dari nama pemasarannya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) idealnya dilibatkan sejak tahap desain produk finansial digital, bukan hanya sebagai stempel setelah produk jadi.

Transparansi harga wajib, bukan sukarela.

Regulator dan platform perlu mewajibkan tampilan riwayat harga (price history) secara otomatis, sehingga klaim diskon bisa diverifikasi konsumen sendiri ini menghilangkan gharar tanpa perlu mengandalkan itikad baik penjual semata.

Batas waktu jeda pada fitur impulsif.

Prinsip hifz al-mal bisa diterjemahkan menjadi desain teknis: misalnya jeda konfirmasi sebelum transaksi besar, atau pembatasan notifikasi promosi yang predatif terhadap kelompok rentan (anak muda, kelompok berpenghasilan rendah).

Insentif bagi penjual jujur, bukan hanya sanksi bagi yang curang.
Algoritma pencarian platform bisa memberi bobot lebih pada penjual dengan rekam jejak transparansi tinggi, menciptakan insentif ekonomi langsung untuk berperilaku etis pendekatan yang lebih efektif daripada sekadar imbauan moral.

Penutup

Etika bisnis syariah dalam e-commerce tidak akan tegak hanya dengan menempelkan kata “syariah” di nama aplikasi atau produk. Ia membutuhkan desain sistem yang secara struktural menutup celah gharar, riba, dan eksploitasi psikologis, sembari memperkuat mekanisme yang sudah terbukti baik seperti transparansi ulasan dan escrow. Tantangan sesungguhnya bukan pada teks fikih yang sudah jelas, melainkan pada kemauan pelaku industri dan regulator untuk menerjemahkannya menjadi arsitektur teknologi dan kebijakan yang nyata.

Penulis: Fetri Sirvani, Mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, IAI SEBI Depok