Dinkes Klarifikasi Atas Dugaan Penolakan Pasien Warga Baduy Dipastikan tidak Ada Diskriminasi

Dinkes Klarifikasi Atas Dugaan Penolakan Pasien Warga Baduy Dipastikan tidak Ada Diskriminasi

JAKARTA – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan hal tersebut menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penolakan seorang pasien warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan dugaan tersebut tidak terbukti.

“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar,” ujar Ani di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Menurut Ani, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih.

Dalam keterangan persnya, Jumat (14/11/2025) berdasarkan pemeriksaan catatan administrasi serta hasil konfirmasi dengan manajemen, tidak ditemukan adanya data pasien dengan identitas sebagaimana diberitakan.

Manajemen RSIJ Cempaka Putih juga telah menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak pernah merawat pasien tersebut. Tidak ada pasien atas nama Repan yang tercatat menerima layanan.

RSIJ Cempaka Putih juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan pasien yang dimaksud telah mendapatkan penanganan awal di RS St. Carolus dan kemudian mendapat pelayanan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.

“Dugaan adanya penolakan muncul karena setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum. Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan, agar dokumentasi medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” terang Ani.

Dinas Kesehatan juga telah menerima rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pemberian layanan medis kepada pasien. Bukti visual tersebut memperkuat hasil verifikasi dan menggambarkan pelayanan yang diberikan.

Dalam kasus dugaan kekerasan, alur pelayanan medis dilakukan dengan menstabilkan kondisi pasien, mencatat serta mendokumentasikan luka secara lengkap, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila dibutuhkan untuk proses visum.

“Kami mengimbau masyarakat dan media agar selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi, serta memanfaatkan mekanisme pengaduan Dinas Kesehatan jika menemukan dugaan pelanggaran layanan,”

“Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan,” tegasnya. (B. Karmila)