Ekonomi

Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta Dicabut OJK

×

Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta Dicabut OJK

Sebarkan artikel ini

OJK menetapkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP)

Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta Dicabut OJK

MAJALAH EKONOMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya. Terbaru, otoritas itu mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (3/11).

BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

OJK menetapkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen pada 28 November 2025.

Menindaklanjuti penetapan status BDP itu, PT BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, kata OJK, dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.

Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR.

Pada 16 Oktober 2026, otoritas menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Agritrans Batumarta untuk melakukan upaya penyehatan.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Agritrans Batumarta tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” terang OJK.

Kemudian, LPS menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta.

Langkah itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.