JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 M/1448 H per jemaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02.
Hal itu diusulkan Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini.
Menhaj juga mengusulkan skema pembiayaan dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen atau sebesar Rp 42.936.068,81), dan 60 persen sisanya atau Rp 64.404.103,21 dibiayai dari dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Menurut Menhaj dalam menentukan besaran BPIH termasuk komposisi pembiayaan, pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. “Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” kata Gus Irfan, Rabu (19/8/2026).
Penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M tersebut, lanjut Gus Irfan didasarkan pada asumsi bahwa total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, -mencakup jemaah, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU-, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar Rp 17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR. Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Ada sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang juga mempengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027. Misalnya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
Gus Irfan menjelaskan bahwa dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam rupiah.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.
Pada musim haji 2027 nanti, kata Menhaj, pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.




