DEPOKPOS – Persaingan harga adalah jantung dari mekanisme pasar. Namun ketika label “syariah” ditempelkan pada sebuah bisnis, persaingan harga tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan untung-rugi semata. Ia menjadi persoalan etika: apakah cara sebuah usaha menekan atau menaikkan harga masih sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adl), larangan gharar (ketidakpastian), larangan riba, dan larangan mendzalimi pihak lain.
Sayangnya, dalam praktik, banyak bisnis yang mengklaim syariah justru menjalankan strategi harga yang lebih dekat ke praktik konvensional yang bermasalah, hanya dibungkus istilah-istilah Arab.
Apa yang Salah: Syariah Hanya Jadi Label Pemasaran
Kritik paling mendasar adalah gejala “syariah washing” bisnis menempelkan kata syariah pada produk atau layanannya, tetapi strategi penetapan harganya tidak berbeda dari kompetitor konvensional. Beberapa masalah konkret yang sering terjadi:
Predatory pricing berkedok promosi.
Banyak platform atau usaha yang mengklaim berbasis syariah menjual di bawah harga pokok untuk mematikan pesaing kecil, lalu menaikkan harga drastis setelah monopoli tercapai. Ini jelas bertentangan dengan prinsip larangan ihtikar (penimbunan/monopoli yang merugikan) dan semangat ta’awun (tolong-menolong) dalam ekonomi Islam.
Ghost pricing dan diskon palsu.
Praktik menaikkan harga terlebih dahulu sebelum memberi “diskon besar” adalah bentuk gharar dan penipuan (tadlis) terhadap konsumen melanggar prinsip transparansi yang justru menjadi salah satu pilar utama muamalah Islam.
Perang harga yang mengorbankan kualitas dan hak pekerja.
Untuk bertahan dalam persaingan harga, sejumlah pelaku usaha syariah menekan upah karyawan atau memangkas kualitas bahan baku secara diam-diam. Ini bertentangan dengan prinsip ihsan (berbuat baik secara menyeluruh) dan hak pekerja atas upah yang layak (ujrah bil ma’ruf).
Kolusi harga berjamaah atas nama ukhuwah.
Ironisnya, ada kalangan yang justru menyalahgunakan semangat ukhuwah Islamiyah untuk membentuk kartel harga di kalangan pedagang muslim menyepakati harga tinggi secara bersama sehingga konsumen tidak punya pilihan. Ini justru bertentangan dengan hadis Nabi ﷺ yang melarang talaqqi rukban dan praktik-praktik yang menghalangi mekanisme pasar bebas dan adil.
Semua ini menunjukkan bahwa persoalan bukan pada teori syariah itu sendiri, melainkan pada penerapannya yang sering kali oportunistik: mengambil label tanpa substansi.
Apa yang Sudah Bagus: Prinsip Dasarnya Justru Lebih Etis dari Sistem Konvensional
Di sisi lain, kerangka etika Islam soal harga sebenarnya jauh lebih maju dibanding banyak sistem konvensional, jika benar-benar dijalankan:
Larangan tas’ir (intervensi harga sepihak) di era Nabi ﷺ menunjukkan preferensi terhadap mekanisme pasar alami, selama tidak ada kezaliman seperti penimbunan atau monopoli. Ini sejalan dengan semangat efisiensi pasar modern, namun tetap punya rem moral berupa larangan ihtikar dan gharar.
Konsep harga yang adil (al-tsaman al-‘adl) menuntut harga mencerminkan nilai riil barang/jasa, bukan hasil manipulasi psikologis konsumen. Ini justru lebih protektif terhadap konsumen dibanding banyak praktik pemasaran modern yang manipulatif.
Larangan riba dan gharar secara tidak langsung mendorong model bisnis yang transparan soal struktur biaya, sehingga persaingan harga terjadi atas dasar efisiensi nyata, bukan trik finansial (seperti bunga tersembunyi atau biaya siluman).
Semangat fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan) mendorong persaingan yang justru meningkatkan kualitas dan pelayanan, bukan sekadar perang banting harga yang saling menjatuhkan.
Artinya, kerangka syariah punya fondasi etis yang kokoh tetapi masalahnya ada pada implementasi, bukan pada konsepnya.
Solusi: Kembali ke Substansi, Bukan Simbol
Untuk menutup jurang antara idealisme dan praktik, ada beberapa langkah yang perlu ditegaskan:
1. Sertifikasi syariah untuk bisnis semestinya juga mengaudit strategi pricing, bukan hanya kehalalan produk atau akad. Lembaga seperti DSN-MUI atau otoritas syariah lain perlu memasukkan indikator etika harga (transparansi biaya, larangan predatory pricing, larangan kartel) sebagai bagian dari standar sertifikasi.
2. Edukasi konsumen muslim perlu diarahkan agar tidak mudah terjebak label syariah semata, melainkan mengevaluasi juga praktik nyata di lapangan apakah harga transparan, apakah ada diskon fiktif, apakah ada eksploitasi terhadap pekerja atau pemasok.
3. Penerapan prinsip ta’awun seharusnya diarahkan pada kolaborasi rantai pasok (misalnya koperasi produsen syariah) untuk menekan biaya secara legitimate, bukan kolusi harga yang menutup pasar dari kompetisi sehat.
4. Regulator dan asosiasi bisnis syariah perlu membangun mekanisme pengawasan terhadap praktik ihtikar modern termasuk dalam bentuk digital seperti algoritma dynamic pricing yang bisa dimanipulasi untuk mengeksploitasi konsumen tertentu.
5. Penting membangun budaya bahwa persaingan sehat dalam bisnis syariah bukan berarti menghindari kompetisi harga sama sekali, melainkan berkompetisi dengan tetap menjaga al-‘adl (keadilan), ihsan (kebaikan menyeluruh), dan larangan dharar (merugikan pihak lain) sebagai batas moral yang tidak boleh dilanggar demi memenangkan pasar.
Penutup
Etika persaingan harga dalam bisnis syariah bukan sekadar wacana normatif, melainkan ujian nyata terhadap konsistensi antara klaim dan praktik. Prinsip-prinsipnya sudah cukup kuat untuk menjadi model persaingan yang lebih manusiawi dan adil dibanding kapitalisme harga murni. Namun tanpa pengawasan substantif dan keberanian untuk mengkritik praktik internal umat sendiri, label syariah berisiko menjadi sekadar kosmetik pemasaran bukan wujud dari keadilan ekonomi yang sesungguhnya diperjuangkan oleh syariat itu sendiri.
Ditulis oleh Farha Nur Fadhilla, Mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, IAI SEBI Depok